Perusahaan Migas Wajib Tempatkan Minimal 30% DHE di Dalam Negeri

Perusahaan Migas Wajib Tempatkan Minimal 30% DHE di Dalam Negeri
Bacakan Artikel

intens.id

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait DHE SDA.