Pemerintah dan DPR RI Perlu Antisipasi Kekakuan Fiskal dan Gejolak Kurs di RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR RI Perlu Antisipasi Kekakuan Fiskal dan Gejolak Kurs di RAPBN 2027
Ketua Bidang Kajian Strategis & Litbang DPP IKA ISMEI, Andi Rante.
Bacakan Artikel

Namun, ia mengingatkan agar pembuat kebijakan tidak mengabaikan faktor risiko sektor eksternal dan energi:

  • Nilai Tukar Rupiah: Depresiasi asumsi kurs hingga Rp17.500/USD dipandang realistis namun berisiko membengkakkan beban pembayaran kupon dan pokok utang luar negeri.
  • Harga Minyak Mentah (ICP): Asumsi ICP sebesar US$75/barel berdampak ganda menaikkan PNBP migas tetapi sekaligus mengancam pagu subsidi energi nasional.
  • Lifting Migas: Penurunan lifting gas menjadi 954 ribu barel setara minyak/hari mengonfirmasi penurunan alami (natural decline) produktivitas sumur migas yang butuh respons cepat kebijakan investasi.

Soroti Fiscal Rigidity dan Tax Expenditure

Kajian DPP IKA ISMEI memperlihatkan bahwa beban pembayaran bunga utang negara diperkirakan menyentuh Rp650,3 triliun. Angka ini setara dengan 96,8% dari total nilai pembiayaan defisit (Rp671,2 triliun), yang menandakan tingginya kekakuan fiskal akibat kewajiban masa lalu. Kondisi ini menggambarkan pemerintah memiliki ruang gerak yang sangat terbatas dalam mengalokasikan anggaran belanjanya (Fiscal Rigidity).

Di sisi pendapatan, target pajak sebesar Rp2.591,4 triliun yang mengandalkan optimalisasi Artificial Intelligence pada Coretax System dan SIMBARA perlu dipantau ketat oleh DPR RI. Besarnya tax expenditure (belanja perpajakan) yang diperkirakan mencapai Rp632,0 triliun berpotensi menggerus penerimaan pajak murni hingga 24% jika tidak diaudit efektivitasnya.

Amankan Ketahanan Anggaran 2027, Andi Rante Sampaikan 5 Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah, KSSK, dan DPR RI

Dalam pembahasan RUU APBN 2027, Andi Rante menyampaikan lima rekomendasi strategis kepada Pemerintah, KSSK, dan DPR RI demi menjaga ketahanan anggaran serta menjamin tercapainya target pembangunan nasional.

  1. Pemerintah (KSSK) & DPR Wajib Mitigasi Risiko Kurs: Meminimalkan alokasi utang valuta asing (valas) serta memperluas skema Local Currency Transaction (LCT) dan instrumen hedging demi menghindari pembengkakan bayar kupon obligasi.
  2. DPR Harus Dorong Evaluasi Total Tax Expenditure: Mengawasi alokasi belanja perpajakan Rp632 triliun agar berbasis cost-benefit audit nyata, serta mengaktifkan klausul penghentian (exit clause) jika insentif pajak tidak menghasilkan penyerapan tenaga kerja yang signifikan.
  3. Pemerintah Disarankan Percepat Reformasi Subsidi Energi: Mengubah skema penyaluran subsidi barang/komoditas menjadi subsidi langsung tunai (by name by address) berbasis data terpadu demi mencegah salah sasaran dan jebolnya pagu anggaran akibat gejolak ICP.
  4. Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Untuk Berikan Insentif Teknologi Lifting Migas: Memfasilitasi KKKS yang menerapkan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) secara agresif di sumur-sumur tua demi menahan laju penurunan produksi migas nasional.
  5. DPR & Pemerintah Dianggap Perlu Melakukan Proteksi UMKM e-Commerce: Menyederhanakan mekanisme pengajuan Surat Pernyataan Bebas (SPB) pajak bagi pelaku usaha mikro beromzet di bawah Rp500 juta guna menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah dan menekan angka ketimpangan.
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2