PB HMMI Instruksikan Aksi: DPR RI Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi dengan Revisi UU Pilkada

Intens.id, Jakarta - Di tengah proses peralihan pemerintahan yang baru serta manuver politik menjelang Pilkada 2024, elit partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah malah semakin memperkeruh sit...

PB HMMI Instruksikan Aksi: DPR RI Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi dengan Revisi UU Pilkada
Bacakan Artikel
Intens.id, Jakarta - Di tengah proses peralihan pemerintahan yang baru serta manuver politik menjelang Pilkada 2024, elit partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah malah semakin memperkeruh situasi yang ada.

Jalurdua.com Jalurdua.com Pengurus PB Himpunan Mahasiswa Manajemen Se-Indonesia mengutuk tindakan para wakil rakyat di DPR yang secara terang-terangan menunjukkan sikap tidak hormat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Seharusnya DPR, sebagai penjaga aspirasi masyarakat, dapat mencermati suasana hati masyarakat dan memberikan pendidikan serta teladan politik yang baik dalam menjalankan konstitusi.

"Kami mendesak DPR untuk menghargai, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak melakukan manuver politik di DPR yang justru mencederai aspirasi masyarakat. Tindakan yang melanggar prinsip-prinsip konstitusional hanya akan memperlihatkan arogansi kekuasaan dan kewenangan antar lembaga negara yang nyaris tak ada batas padahal kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat," tegas Inra Kurniawan selaku Ketua HMMI Bidang Advokasi periode 2022-2024.

Langkah ini menunjukkan bahwa DPR RI tidak hanya gagal memahami tata hukum, di mana putusan MK memiliki kedudukan lebih tinggi dari keputusan legislatif biasa, tetapi juga memperlihatkan penurunan moral dan etika dalam proses pembuatan undang-undang.

DPR RI, bersama dengan Presiden, telah menampakkan keinginan yang jelas untuk mempertahankan kekuasaan dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya mereka hormati. Dengan merevisi UU Pilkada yang secara terang-terangan bertujuan untuk membatalkan putusan MK, DPR RI telah melakukan tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan demokrasi di Indonesia.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2