Mantan Kades Ombul Sampang Cawe-Cawe Pengunaan Dana Desa

Intens.id - Sampang, Meski masa jabatannya telah berakhir sejak 2021, mantan Kepala Desa (Kades) Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, disebut-sebut masih memiliki peran besar dalam pengambi...

Mantan Kades Ombul Sampang Cawe-Cawe Pengunaan Dana Desa
Bacakan Artikel
Intens.id - Sampang, Meski masa jabatannya telah berakhir sejak 2021, mantan Kepala Desa (Kades) Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, disebut-sebut masih memiliki peran besar dalam pengambilan keputusan di desa tersebut. Informasi yang dihimpun, sejak jabatan kepala desa dialihkan kepada Penjabat (Pj) Kades yang merupakan kerabat dekatnya, pelayanan publik hingga sejumlah kegiatan desa disebut masih berpusat di kediaman mantan kades.

Jalurdua.com Jalurdua.com Terbaru, dugaan keterlibatan mantan kades kembali mencuat dalam proyek perbaikan jalan di Dusun Sabungan Timur, Desa Ombul. Jalan yang diperbaiki sepanjang 154 meter itu sejatinya merupakan jalan poros kabupaten, yang semestinya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang. Namun, perbaikan tersebut justru menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp179 juta.

Penggunaan dana desa untuk proyek ini dinilai menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, DD seharusnya difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, kesehatan desa, penguatan adaptasi iklim, pengembangan potensi desa, hingga pembangunan padat karya tunai dengan bahan baku lokal.

Dana desa memang diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, namun terbatas pada jalan poros desa yang menghubungkan antardusun, bukan jalan poros kabupaten. Sejumlah warga menilai, proyek tersebut dilakukan karena lokasinya berada di sekitar kawasan keluarga mantan kades.

Ironisnya, beberapa jalan poros desa di wilayah Ombul justru mengalami kerusakan yang lebih parah, namun tidak mendapat prioritas perbaikan. Kondisi ini membuat masyarakat kerap bergotong royong memperbaiki jalan secara swadaya. “Kalau semuanya swadaya, lalu fungsi pemerintah desa untuk apa?” ungkap AM salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Selain dianggap melanggar aturan penggunaan dana desa, proyek tersebut juga dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Pasal 17 dan Pasal 21 dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan pentingnya pelibatan warga serta publikasi terbuka dalam penetapan dan pelaksanaan program dana desa.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2