LPS: Penjaminan Simpanan dan Polis Tak Diperlukan di PFII

LPS: Penjaminan Simpanan dan Polis Tak Diperlukan di PFII
Bacakan Artikel

Intens.id,

LPS menilai setiap lembaga jasa keuangan di Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) wajib memiliki recovery and resolution plan.