Komdigi Beri Peringatan pada 22 PSE yang Belum Mendaftar

Komdigi Beri Peringatan pada 22 PSE yang Belum Mendaftar
Bacakan Artikel

Intens.id,

Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia.