Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara
Bacakan Artikel

Intens.id,

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp1 miliar.