Ini Alasan DPR Pertahankan Outsourcing Tetap Ada, Diatur Undang-Undang

Ini Alasan DPR Pertahankan Outsourcing Tetap Ada, Diatur Undang-Undang
Bacakan Artikel
Komisi IX DPR RI batasi kebijakan outsourcing sesuai UU Ketenagakerjaan. Enam jenis pekerjaan masih diperbolehkan, demi perlindungan hak pekerja.