Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LPEI

Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi LPEI
Bacakan Artikel

Intens.id,

Bos PT SMJL Hendarto divonis bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Ia dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.