Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta
Bacakan Artikel
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusan atas praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo. Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi.