Gandeng Masyarakat dan BPN, BP2SDM Kemenhut Wilayah VI Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo

Gandeng Masyarakat dan BPN, BP2SDM Kemenhut Wilayah VI Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo
Langkah Nyata BP2SDM Kemenhut: Merawat Hutan Borisallo, Memakmurkan Warga Local - Foto: Ist
Bacakan Artikel

"Kedepan, kami tertarik untuk mengelola potensi wisata yang ada di kawasan hutan ini melalui kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat, serta TNI dan Polri," ungkap Rishky saat membuka acara secara resmi, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk pengembangan sektor pariwisata berbasis lingkungan.

Di balik potensi ekonomi dan ekologinya, pengelolaan KHDTK Borisallo tak lepas dari tantangan tata kelola dan kepastian hukum, terutama terkait batas wilayah. Sesi diskusi interaktif yang dipandu moderator Junaidin, S.Hut., M.E., M.A. mengupas tuntas persoalan batas wilayah dan legalitas lahan yang kerap menjadi sumber konflik. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyoroti persoalan klasik pergeseran batas tanah yang kerap memicu konflik sosial di lapangan. Untuk mengatasi persoalan patok berjalan yang meresahkan, Alif mengusulkan terobosan sertifikasi lahan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan.

"Patok batas kawasan hutan itu kalau bisa dibuat sebesar pohon atau pemendurian, supaya tidak bisa dicabut-cabut. Saya tahu penyakitnya, dalam proses pengadaan tanah, patok yang sudah didata sering dipindahkan. Begitu dicek data BPN dan klaim penduduk, jadi tidak sesuai. Nah, itu yang menjadi cikal bakal sengketa," ujarnya, menjelaskan akar masalah yang sering terjadi. Sebagai solusi modern, BPN kini menerapkan sistem pemetaan dan sertifikat digital. Langkah ini memastikan jejak rekam koordinat batas tanah terekam secara permanen dan akurat, mengurangi risiko konflik meskipun fisik patok di lapangan rusak atau sengaja dipindahkan.

Alif juga meluruskan persepsi publik mengenai perbedaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kehutanan. Ia menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut pada dasarnya harmonis dan saling melengkapi. Meskipun kawasan hutan tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi atau swasta, kawasan tersebut sangat bisa disertifikatkan atas nama pemerintah dengan skema Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai.

"Sertifikatkan saja HPL atas nama Kementerian Kehutanan untuk KHDTK. Jika ada masyarakat atau swasta yang ingin mengelola, tinggal dibuatkan skema kerja sama dengan jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 20 tahun. Aset tetap milik negara, pengelolaan berjalan rapi, dan masyarakat terberdayakan," jelasnya, seraya mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat fisik lama untuk segera melakukan alih media ke sertifikat elektronik demi kepastian hukum yang lebih kuat.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: