Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Gakkum Kemenhut Bongkar Jaringan Penyelundupan Reptil Internasional, Buru Dua WNA Tersangka

Oleh Tim Redaksi Intens.id 04 Jun 2026 04:16 4 menit baca

Intens.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan berhasil menggeledah sebuah gudang satwa di Kota Bekasi. Penggeledahan ini merupakan langkah pengembangan dari perkara dugaan penyelundupan 103 ekor reptil dilindungi ke luar negeri yang sebelumnya berhasil digagalkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari lokasi penggeledahan, petugas menyita 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) dan terus mendalami jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang diduga kuat terlibat. 

Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Gakkum Kemenhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DKI Jakarta, Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan. 

Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Bekasi ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum satwa liar tidak berhenti pada pencegahan di pintu gerbang negara, melainkan merambah hingga ke akar jaringan.

Perkara besar ini bermula pada April 2026, ketika Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah upaya penyelundupan satwa liar. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing dari Belanda dan Lituania, diduga kuat mencoba membawa 103 ekor reptil dari Indonesia menuju luar negeri menggunakan koper bagasi.

Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut meliputi beragam jenis reptil endemik dan dilindungi, antara lain sanca hijau (Morelia viridis), sanca bulan (Simalia boeleni), biawak kalimantan (Lanthanotus borneensis), biawak hijau (Varanus prasinus), dan biawak waigeo (Varanus boehmei).

Berdasarkan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan, kedua WNA tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh petugas. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh peran dan keberadaan mereka dalam jaringan perdagangan satwa ilegal ini.

Setelah insiden di bandara, penyidik Gakkum tidak berhenti. Mereka melakukan pengolahan data digital forensik yang cermat dan pendalaman keterangan dari para saksi.

Dari serangkaian proses investigasi tersebut, penyidik memperoleh petunjuk vital yang mengarah pada sebuah gudang satwa di Kota Bekasi. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi tempat satwa-satwa yang akan diselundupkan itu dibeli, dikumpulkan, dan dikemas sebelum akhirnya dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Bekasi, tim gabungan segera bergerak. Hasilnya, di dalam gudang tersebut, petugas menemukan dan berhasil menyita 11 ekor sanca hijau.

Satwa-satwa dilindungi ini kemudian diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan lebih lanjut, termasuk rehabilitasi dan upaya pelepasliaran jika memungkinkan. Penyidik kini fokus mendalami dugaan keterkaitan antara pihak yang menguasai gudang tersebut dengan kedua tersangka WNA yang masih DPO. 

Penyelidikan juga mencakup jalur perolehan satwa, proses pengemasan, identitas pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan individu atau kelompok lain dalam rencana penyelundupan berskala internasional ini.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penggeledahan di Bekasi adalah bukti dari pengembangan penyidikan yang komprehensif. 

“Penggeledahan gudang di Bekasi merupakan pengembangan dari perkara penyelundupan 103 reptil yang sebelumnya dicegah di Bandara Soekarno-Hatta. Dari pengolahan data digital forensik dan keterangan saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan lokasi pembelian, pengumpulan, dan pengemasan satwa sebelum dibawa ke bandara,” ujar Rudianto, dalam keterangan Resmi Gakkum Kemenhut, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menambahkan bahwa modus penyelundupan melalui koper bagasi menjadi perhatian serius karena satwa dilindungi disamarkan sebagai barang bawaan.

"Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, INTERPOL, dan instansi terkait untuk mendukung pencarian tersangka. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pemilik tempat usaha, pelaku jasa pengiriman, serta semua pihak yang terlibat dalam jalur transportasi untuk tidak terlibat dalam penangkapan, penyimpanan, pembelian, penjualan, pengemasan, pengiriman, atau bantuan pengiriman satwa liar dilindungi. Setiap penawaran, penampungan, atau pengiriman satwa liar yang mencurigakan diharapkan segera dilaporkan kepada aparat berwenang. Satwa liar Indonesia adalah warisan alam yang tak ternilai dan harus tetap lestari di habitat aslinya, bukan menjadi barang dagangan ilegal di pasar gelap internasional.

Topik terkait
Gakkum Hukum Satwa Bekasi Penyelundupan Internasional Reptil Dilindungi