DPR-Pemerintah Naikkan Batas Bawah Penerimaan Negara

DPR-Pemerintah Naikkan Batas Bawah Penerimaan Negara
Bacakan Artikel

Intens.id,

Pada pembahasan sebelumnya, batas bawah penerimaan negara pada 2027 ditetapkan sebesar 11,82 persen terhadap produk domestik bruto.