DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya

DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya
Bacakan Artikel

Intens.id,

Kuasa hukum DPR, Sarifuddin Sudding, mengatakan undang-undang yang sudah berusia 67 tahun itu perlu disesuaikan.