DJP Buka Peluang Marketplace Lain sebagai Pemungut PPh

DJP Buka Peluang Marketplace Lain sebagai Pemungut PPh
Bacakan Artikel

Intens.id,

DJP membuka peluang menunjuk marketplace lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.