Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Bakal Dihapus Selama 3 Bulan, Simak Aturannya
intens.id
Pemprov Jakarta menghapus sanksi denda pajak kendaraan dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak hanya bayar pokok tanpa bunga keterlambatan.intens.id
Pemprov Jakarta menghapus sanksi denda pajak kendaraan dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak hanya bayar pokok tanpa bunga keterlambatan.