Intens.id Versi penuh
News

Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Bakal Dihapus Selama 3 Bulan, Simak Aturannya

Oleh Redaksi Intens 30 May 2026 20:05 1 menit baca

intens.id

Pemprov Jakarta menghapus sanksi denda pajak kendaraan dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak hanya bayar pokok tanpa bunga keterlambatan.
Topik terkait
Wagub Sulsel Panen Padi Pinrang Ketahanan Pangan Fatmawati Rusdi