Intens.id Versi penuh
News

Bos Sindikat Penjual Bayi dari Indonesia ke Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Oleh Harian Intens 22 Jul 2026 14:00 1 menit baca

Intens.id,

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada 19 orang terdakwa kasus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura.