Petani Sawit Swadaya Terjepit, Konflik Legalitas Lahan di Hutan dan Ancaman Tata Niaga Baru
Intens.id - Jutaan keluarga petani sawit swadaya di Indonesia menghadapi ancaman ganda terhadap mata pencarian mereka. Mereka terjepit antara konflik legalitas lahan di kawasan hutan dan kekhawatiran atas kebijakan tata niaga sawit yang baru, menempatkan posisi mereka sangat rentan. Dilema ini mencuat dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Sawit Watch pada Kamis, 4 September 2026, di Jakarta.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara semangat perlindungan hukum dan implementasi kebijakan di lapangan, yang berpotensi melumpuhkan ekonomi jutaan keluarga yang bergantung pada komoditas kelapa sawit.
Ancaman dari Hulu: Legalitas Lahan di Kawasan Hutan
Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyoroti kerentanan petani yang telah mengelola kebun sawit secara turun-temurun jauh sebelum penetapan status kawasan hutan. Meskipun secara historis menguasai lahan dan menopang ekonomi jutaan keluarga di berbagai daerah, keberadaan mereka kerap terabaikan dalam regulasi penataan ruang. Ketidakjelasan status hukum ini tidak hanya mengancam hak atas tanah masyarakat lokal dan adat, tetapi juga menghambat akses mereka terhadap program pembinaan dan sertifikasi berkelanjutan.
Sebelumnya, Sawit Watch mengajukan uji materiil yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 181/2024. Putusan ini mengoreksi mekanisme penertiban kawasan hutan, dengan mewajibkan pengecualian sanksi administratif dan tindakan penertiban bagi masyarakat turun-temurun, termasuk masyarakat lokal/adat yang mengelola lahan secara non-komersial. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti putusan ini dengan Surat Edaran (SE) Menhut No. 01/2026.
Namun, Surambo menyayangkan, interpretasi hukum melalui kebijakan turunan di level kementerian justru berbanding terbalik dengan semangat Putusan MK. Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2025 tidak memuat klausul pengecualian yang jelas bagi petani swadaya.
"Putusan MK 181 memperluas pemaknaan dari masyarakat hukum adat menjadi masyarakat turun-temurun. Lewat kerangka hukum ini, Satgas PKH harus memahami konteks substansi yang diamanatkan oleh konstitusi, agar dapat memberikan rasa aman dan adil kepada masyarakat, tidak disalahgunakan," tegas Surambo.
Senada, Gunawan, Penasihat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menambahkan bahwa Putusan MK No. 181/2024 dan SE Menhut No. 01/2026 seharusnya menjadi landasan kuat untuk menyelesaikan permasalahan tanah petani sawit rakyat di dalam kawasan hutan. Ia menegaskan, Putusan MK harus mempertegas ranah Satgas PKH yang seharusnya menyasar kelompok terorganisir perusak hutan, sementara masalah petani diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
"Pemerintah daerah perlu berperan aktif untuk menyelesaikan masalah kebun sawit dalam kawasan hutan, termasuk dengan memasukkan petani sawit sebagai pihak yang dilindungi dalam Peraturan Daerah Perlindungan & Pemberdayaan Petani," usul Gunawan.
Tekanan dari Hilir: Kebijakan Tata Niaga Baru
Selain persoalan legalitas di hulu, petani sawit swadaya juga dihadapkan pada ancaman dari kebijakan tata niaga di hilir. Marselinus Andri, Kepala Departemen Advokasi SPKS, menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 yang menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Andri khawatir skema pemusatan ekspor ini, meskipun berpotensi mengefisiensikan biaya logistik bagi korporasi besar, justru akan membebani mata rantai pasok lokal dan menekan harga di tingkat petani. "Kebijakan ekspor apapun yang diintervensi pemerintah, bebannya akan ditransmisikan ke petani. Intervensi negara dengan kebijakan ekspor satu pintu akan berdampak negatif terhadap harga sawit," jelas Andri.
Ia menekankan bahwa Sawit Watch dan SPKS berharap adanya kebijakan yang berpihak pada petani swadaya, mengingat kontribusi mereka yang tidak sedikit bagi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dilema ini menyoroti urgensi pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan dari hulu hingga hilir agar benar-benar melindungi dan memberdayakan jutaan petani sawit swadaya. Tanpa interpretasi hukum yang konsisten dan kebijakan ekonomi yang berpihak, nasib mereka akan terus terkatung-katung antara hak atas tanah dan kestabilan harga komoditas utama yang menjadi tumpuan hidup.