Bapenda DKI Permudah Warga Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Denda Keterlambatan

Bapenda DKI Permudah Warga Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Denda Keterlambatan
Bacakan Artikel

intens.id

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Juni-31 Agustus 2026.