Aturan Baru Pemerintah, Netizen Live Streaming Bisa Dipenjara 5 Tahun

Aturan Baru Pemerintah, Netizen Live Streaming Bisa Dipenjara 5 Tahun
Bacakan Artikel

Intens.id,

Polandia merencanakan aturan baru untuk menargetkan konten live streaming. Pelaku bisa dipencara 5 tahun. Simak!