8 Pinjaman Daring Masuk Pengawasan Khusus OJK

8 Pinjaman Daring Masuk Pengawasan Khusus OJK
Bacakan Artikel

Intens.id,

OJK mencatat bahwa saat ini terdapat 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.