Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Tuntaskan Penyidikan Jual Beli Hutan Ilegal 19,5 Hektare di Polewali Mandar, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Oleh Redaksi Intens.id 08 Oct 2026 01:24 3 menit baca

Inten.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi telah menuntaskan penyidikan kasus jual beli dan pembukaan ilegal lahan hutan seluas 19,5 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Dua tersangka utama, PSP dan AS, beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026, menandai babak baru penegakan hukum terhadap perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penyidikan Kemenhut mengungkap bahwa praktik ilegal ini melibatkan pembukaan HPT seluas ±19,5 hektare yang kemudian diperjualbelikan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Di lokasi tersebut, pelaku juga membangun badan jalan sepanjang sekitar 400 meter dengan lebar 4 meter menggunakan alat berat. Satu unit ekskavator yang digunakan dalam aksi perambahan ini telah disita dan menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.

PSP dan AS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga kuat sebagai motor penggerak utama di balik pembukaan dan transaksi ilegal kawasan hutan tersebut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 28 September 2026, penyidik Balai Gakkum Kemenhut Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada awal Oktober lalu.

Atas perbuatannya, PSP dan AS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penyelesaian kasus ini merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen KLHK untuk menjaga kawasan hutan dari berbagai bentuk pembukaan dan penguasaan ilegal. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Perkara ini sudah kami tuntaskan penyidikannya dan sekarang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dari kasus ini kami juga melihat pentingnya memperkuat pengawasan kawasan,” ujar Ali.

“Kami akan meningkatkan sinergi dengan pengelola tapak, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan para pihak terkait agar indikasi pembukaan maupun jual beli kawasan hutan bisa diketahui dan ditangani lebih awal. Jangan sampai kawasan sudah terbuka luas dan alat berat sudah masuk baru kita bergerak,” tambahnya.

Senada dengan Ali Bahri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti praktik jual beli kawasan hutan sebagai persoalan serius. Menurutnya, tindakan ini kerap menjadi pemicu awal penguasaan ilegal dan perubahan fungsi hutan.

“Kerusakan hutan tidak selalu dimulai dengan pembukaan besar-besaran. Sering kali bermula ketika kawasan mulai diperjualbelikan, dikuasai, kemudian jalan dibuka dan tutupan hutannya perlahan berubah,” jelas Januanto.

Ia menambahkan, jika pola ini dibiarkan, batas antara kawasan hutan dan kepentingan pribadi akan semakin kabur, mengakibatkan hilangnya hutan secara bertahap.

“Penegakan hukum perlu memutus proses itu sejak awal, termasuk menjangkau pihak yang menggerakkan dan menikmati keuntungan dari penguasaan ilegal. Hutan adalah kekayaan yang manfaatnya seharusnya dirasakan luas oleh masyarakat. Jangan sampai ruang yang menjadi sumber kehidupan bersama justru berubah menjadi keuntungan segelintir pihak,” tegas Januanto, menggarisbawahi pentingnya menjaga hutan sebagai sumber kehidupan bersama.

Kemenhut terus berkomitmen memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pengawasan ketat di lapangan, upaya pencegahan, dan penegakan hukum tegas terhadap segala bentuk penguasaan atau pemanfaatan hutan secara ilegal. Partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam melaporkan sejak dini aktivitas yang berpotensi merusak atau mengubah fungsi kawasan, menjadi kunci penting. Dengan menjaga hutan, bukan hanya kelestarian sumber daya alam yang terjamin, tetapi juga keberlanjutan ruang hidup dan manfaatnya bagi seluruh masyarakat.

Topik terkait
Kemenhut Illegal Polewali Mandar