Ekonomi Bisnis Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M Oleh Harian Intens 30 Sep 2026 14:05 1 menit baca Pemerintah setujui perluasan sanksi pidana untuk pelanggaran ODOL, mencakup pengemudi, pemilik kendaraan, dan korporasi. Denda hingga Rp 50 miliar. Baca juga Presiden Tolak Dengar Warga Sendiri, Malah Tebar Pujian Video: Henan Asset Dapat Predikat "Best All-Weather Fund Manager 2026" Detik-Detik Militer Jepang Akhiri Misi Pemadaman Karhutla Kalimantan Harga BBM Non Subsidi per 1 Oktober Naik? ESDM: Sesuai Harga Pasar