Intens.id Versi penuh
Environmental

Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi Mulai Besok, Denda Rp 500.000

Oleh Harian Intens 17 Jun 2026 16:50 1 menit baca

Intens.id,

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali tilang terhadap ​​​​​​​kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023.