Intens.id Versi penuh
News

Sengketa Lahan PT IKI di Makassar: Ahli Waris Menanti Eksekusi Nyata Setelah 20 Tahun Putusan Inkracht

Oleh Redaksi Intens.id 17 Jun 2026 00:51 5 menit baca

Intens.id, Makassar – Perjuangan panjang ahli waris untuk mendapatkan hak atas tanah warisan mereka di Makassar, yang kini sebagian besar dikuasai oleh PT Industri Kapal Indonesia (IKI) termasuk kawasan Benteng Mart, memasuki babak baru. Setelah lebih dari tiga dekade menanti kepastian, Pengadilan Negeri Makassar baru-baru ini menerbitkan teguran (aanmaning) sebagai langkah awal pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tahun 2004. Langkah ini menjadi secercah harapan bagi para ahli waris yang selama ini merasakan kemenangan hukum mereka sebatas di atas kertas, menanti keadilan yang nyata.

Sengketa lahan ini bukanlah perkara baru yang tiba-tiba muncul. Perkaranya pertama kali diajukan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 1994, menandai dimulainya sebuah perjalanan hukum yang melelahkan dan panjang.

Sejak saat itu, kasus ini telah melewati seluruh tahapan peradilan secara berjenjang, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Seluruh proses hukum yang melibatkan berbagai instansi peradilan ini akhirnya tuntas dengan terbitnya putusan yang berkekuatan hukum tetap pada tahun 2004, secara sah memenangkan pihak ahli waris atas hak kepemilikan lahan tersebut.

Namun, putusan yang seharusnya membawa kelegaan dan kepastian hukum tersebut belum sepenuhnya terwujud menjadi keadilan yang nyata di lapangan. Selama lebih dari dua puluh tahun sejak putusan inkracht tersebut dikeluarkan, objek sengketa yang menjadi pokok perkara diketahui masih dikuasai secara fisik dan dimanfaatkan oleh PT Industri Kapal Indonesia.

Di atas lahan tersebut, berdiri berbagai bangunan dan aktivitas usaha, termasuk area yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai Benteng Mart atau kawasan Galangan Kapal. Kondisi inilah yang memaksa para ahli waris untuk terus berjuang demi mendapatkan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan yang telah inkracht tersebut, agar hak-hak mereka dapat benar-benar dipulihkan.

Langkah Hukum Terbaru: Aanmaning PN Makassar

Terbitnya teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Makassar menjadi perkembangan signifikan yang dinanti-nantikan oleh para ahli waris dan tim kuasa hukumnya. Aanmaning adalah prosedur hukum di mana pengadilan memperingatkan pihak yang kalah untuk memenuhi isi putusan pengadilan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu, sebelum tindakan eksekusi paksa dilakukan. Langkah ini menandai dimulainya tahapan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuka jalan bagi ahli waris untuk memperoleh hak mereka secara riil dan konkret, tidak lagi hanya berupa catatan di lembaran putusan.

Dr. LM Isman Hardiansyah, S.H., M.H., selaku kuasa hukum para ahli waris, bersama timnya, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal seluruh proses hukum ini hingga putusan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan.

"Dengan adanya langkah hukum ini, tentu kami sangat berharap proses eksekusi atas lahan tersebut benar-benar dapat terlaksana sehingga para ahli waris memperoleh keadilan secara riil dan nyata, bukan sekadar kemenangan yang tercantum dalam putusan pengadilan," ujar Isman pada Selasa, 16 Juni 2026, dalam sebuah pernyataan pers, di Makassar. Ia menegaskan, putusan yang telah inkracht harus dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi masyarakat pencari keadilan, sebagai manifestasi dari tegaknya supremasi hukum.

Menurut Isman, sengketa ini bukan sekadar persoalan pertanahan biasa yang dapat diselesaikan dengan mediasi semata. Lebih dari itu, perkara ini menyangkut penghormatan terhadap marwah putusan pengadilan yang telah melalui seluruh tahapan proses hukum yang ketat dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Kami meyakini bahwa rezim hukum di Indonesia selalu berpihak kepada keadilan. Pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen yang sama untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat kecil yang selama ini memperjuangkan haknya melalui jalur hukum," pungkasnya, menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Isman menambahkan bahwa kasus ini menjadi cerminan bagaimana negara hadir dalam memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya.

"Perkara ini bukan semata-mata persoalan sengketa tanah, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya," jelas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu. Pernyataannya menekankan pentingnya peran institusi negara dalam menjamin bahwa kemenangan hukum di atas kertas dapat diterjemahkan menjadi keadilan yang substansial dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pihak kuasa hukum menilai terbitnya aanmaning sebagai momentum penting bagi para ahli waris yang telah menanti keadilan selama puluhan tahun. Mereka berharap langkah tersebut menjadi awal dari terwujudnya pelaksanaan putusan yang selama ini dinantikan dengan penuh harap.

"Kami yakin pemerintah, lembaga peradilan, dan seluruh stakeholder terkait memiliki perhatian yang besar terhadap perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga para ahli waris benar-benar memperoleh haknya sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan," tambahnya, menyerukan akuntabilitas dalam proses eksekusi.

Pihak kuasa hukum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan kepentingan penegakan hukum dan keadilan di atas segalanya.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif, menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mendukung terwujudnya keadilan bagi masyarakat yang telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperoleh haknya," seru Isman. Ia menegaskan, perjuangan ini bukan hanya milik ahli waris semata, melainkan juga perjuangan untuk menunjukkan bahwa hukum mampu memberikan keadilan bagi rakyat kecil, tanpa pandang bulu.

Para ahli waris kini menaruh harapan besar bahwa keadilan yang selama ini mereka perjuangkan tidak lagi berhenti pada lembaran putusan pengadilan yang hanya menjadi arsip. Mereka berharap keadilan benar-benar hadir dalam bentuk pelaksanaan putusan yang nyata, memberikan kepastian hukum yang kokoh, serta mengembalikan hak-hak yang telah diperjuangkan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dengan terbitnya aanmaning, babak baru penantian panjang ini diharapkan akan segera berakhir dengan keadilan yang paripurna, menjadi penutup manis bagi saga hukum yang berlarut-larut.

Topik terkait
Hukum Inkracht Sengketa Kuasa hukum