Intens.id Versi penuh
News

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ancam Tutup Perusahaan Batubara di Candi Muaro Jambi

Oleh Redaksi Intens.id 02 Aug 2026 18:32 2 menit baca

Intens.id, Jambi - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara tegas menyatakan akan mengusulkan penutupan perusahaan-perusahaan yang masih nekat mengoperasikan stockpile (tempat penumpukan) batubara di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon untuk merespons aktivis Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB), Adji Permana, dalam konferensi pers peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti di kawasan Candi Muaro Jambi, Rabu (31/07/2026).

Didampingi oleh Gubernur Jambi Al Haris pada pukul 17.15 WIB, Fadli menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memberikan peringatan sejak satu setengah tahun yang lalu melalui teguran tertulis kepada perusahaan-perusahaan terkait.

”Saya dan Pak Gubernur juga sudah bicarakan. Kita waktu satu setengah tahun yang lalu juga sudah saya surati, stockpile-stockpile yang beroperasi di situ padahal sudah cagar budaya, akan kita surati lagi," tegas Fadli.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya tindakan yang lebih keras jika imbauan tersebut tidak diindahkan. "Bahkan kalau kita sudah tahu pemiliknya akan kita undang. Kalau misalnya masih membandel juga, saya akan usulkan ditutup saja perusahaannya," tambahnya.

Langkah tegas dari Menteri Kebudayaan ini seolah memecah kebuntuan penanganan stockpile batubara oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Sebelumnya, Gubernur Al Haris mengaku belum mengambil tindakan karena masih menunggu arahan dan keputusan dari pemerintah pusat.

Sikap Pemprov Jambi ini sempat dipertanyakan. Pasalnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, saat berkunjung ke Jambi pada 16 Juli 2026 lalu, sebenarnya telah menginstruksikan Gubernur Al Haris untuk segera menindak tegas perusahaan yang beroperasi di kawasan lindung tersebut.

Sebagai informasi, Kompleks Percandian Candi Muaro Jambi telah berstatus sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional sejak tahun 2013 dan dilindungi penuh oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun faktanya, area percandian, khususnya di wilayah Desa Kemingking, masih dikepung oleh debu dan aktivitas stockpile batubara.

Menyikapi hal ini, Koordinator GEMA PB, Adji Permana, melalui rilis pers tertulisnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

GEMA PB meminta penegak hukum aktif menindak dugaan pelanggaran pidana sesuai UU Cagar Budaya yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Desa Kemingking, yang aktivitasnya terbukti mengancam kelestarian situs bersejarah seperti Candi Teluk I, Candi Teluk II, dan Candi Cina.