Rentetan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kangean Soroti Perlindungan di Lingkungan Pendidikan
Rentetan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kangean Soroti Perlindungan di Lingkungan Pendidikan
Intens.id - SUMENEP, Rentetan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dalam beberapa tahun terakhir memunculkan sorotan terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan lembaga pengasuhan.
Sejumlah kasus dilaporkan terjadi sejak 2023 hingga 2026. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan pencabulan oleh oknum pendidik terhadap siswanya di SDN Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan, pada 2023.
Dua tahun kemudian, pada 2025, muncul dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh di sebuah lembaga pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Sorotan kembali muncul pada 2026 menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi lulusan baru SDN Bilis-Bilis 1. Dalam narasi kasus tersebut, korban disebut dipanggil ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah.
Rentetan dugaan kasus tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai efektivitas mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di wilayah kepulauan.
Pihak yang menyuarakan persoalan tersebut menilai lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak, bukan tempat yang membuka peluang terjadinya kekerasan.
Soroti Relasi Kuasa dan Pengawasan
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan juga berkaitan dengan persoalan relasi kuasa antara anak dan orang dewasa yang memiliki posisi sebagai pendidik atau pengasuh.
Dalam situasi tersebut, korban dapat berada pada posisi yang lebih rentan karena adanya ketimpangan kewenangan, ketergantungan, maupun rasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Kondisi geografis wilayah kepulauan juga dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan mekanisme pengawasan dan layanan perlindungan anak dapat berjalan secara efektif.
Selain dampak fisik dan psikologis, korban berpotensi menghadapi viktimisasi sekunder apabila lingkungan sekitar tidak memberikan respons yang cepat, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
TPPK Sekolah Dipertanyakan
Persoalan tersebut turut diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, khususnya mengenai keberadaan dan efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan di Kepulauan Kangean.
TPPK merupakan bagian dari mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan.
Pihak yang menyuarakan persoalan ini meminta Dinas Pendidikan memastikan TPPK tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pencegahan, penanganan laporan, serta perlindungan terhadap korban.
Evaluasi terhadap mekanisme penanganan di sekolah juga dinilai diperlukan apabila terdapat dugaan kasus yang tidak segera ditangani oleh satuan pendidikan.
Perlindungan Anak Diminta Diperluas
Sorotan juga ditujukan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Sumenep.
Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat desa dinilai perlu diperluas agar mencakup seluruh wilayah Kepulauan Kangean. Sejauh ini, narasi tersebut menyebut adanya pembentukan Satgas PPA di Desa Arjasa, Bilis-Bilis, dan Angkatan.
Menurut pihak yang menyuarakan persoalan tersebut, cakupan perlindungan anak tidak semestinya terbatas pada beberapa desa, mengingat ancaman kekerasan terhadap anak dapat terjadi di berbagai wilayah.
Selain pencegahan, layanan bagi korban juga dinilai harus mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan, layanan kesehatan, dan pemulihan sosial.
Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh layanan secara langsung dan berkelanjutan.
Pemerintah Diminta Perkuat Sistem Pencegahan
Pihak yang menyampaikan sorotan tersebut meminta pemerintah daerah tidak hanya bertindak setelah kasus terjadi, tetapi memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan anak secara berkelanjutan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep didorong memastikan TPPK berfungsi secara operasional di seluruh sekolah di Kepulauan Kangean dan melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan serta penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Sementara itu, Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep diminta memperluas mekanisme perlindungan anak hingga seluruh desa di wilayah kepulauan dan memastikan layanan UPTD PPA dapat diakses oleh korban maupun masyarakat.
Rentetan dugaan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan sistem yang tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga dapat diakses dan bekerja ketika anak menghadapi ancaman kekerasan.
Sekolah dan lembaga pendidikan diharapkan kembali menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pencegahan, pengawasan, penanganan laporan, serta pemulihan korban yang berjalan secara nyata dan berkelanjutan.