Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Denda Rp 40,3 T dari Penertiban Hutan
Intens.id,
Kejagung menyatakan telah melakukan pemulihan Rp 379 triliun lewat penertiban hutan. Kejagung masih mengejar Rp 40,3 triliun dari denda perusahaan.Intens.id,
Kejagung menyatakan telah melakukan pemulihan Rp 379 triliun lewat penertiban hutan. Kejagung masih mengejar Rp 40,3 triliun dari denda perusahaan.