Intens.id Versi penuh
News

Pulihkan Rp 379 T, Kejagung Kini Kejar Denda Rp 40,3 T dari Penertiban Hutan

Oleh Harian Intens 24 Jun 2026 16:20 1 menit baca

Intens.id,

Kejagung menyatakan telah melakukan pemulihan Rp 379 triliun lewat penertiban hutan. Kejagung masih mengejar Rp 40,3 triliun dari denda perusahaan.