Intens.id Versi penuh
Ekonomi Bisnis

Perusahaan Migas Wajib Tempatkan Minimal 30% DHE di Dalam Negeri

Oleh Redaksi Intens 02 Jun 2026 18:05 1 menit baca

intens.id

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait DHE SDA.