Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Penggusuran Paksa di Luwu Timur, PSN PT IHIP Tumbalkan Petani Laoli, Koalisi Desak Evaluasi Total

Oleh Geno 31 Jul 2026 15:23 6 menit baca

Intens.id,  Makassar - Tindakan represif dan pengabaian hak asasi manusia kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ratusan personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI dikerahkan untuk melakukan penggusuran paksa terhadap pemukiman dan lahan pertanian warga Petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada Kamis pagi (30/7/2026). Aksi ini dilakukan demi memuluskan pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, yang terdiri dari YLBHI LBH Makassar, LBH Pers Makassar, KPA Sulsel, AGRA Sulsel, WALHI Sulsel, Komunal, Yasmib Sulawesi, Balang Institute, SBIPE Bantaeng, Trend Asia, ACC Sulawesi, AJI Makassar, dan LAPAR Sulsel, mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menyoroti kekerasan fisik yang dialami warga dan pendamping hukum, serta dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) lahan.

Aksi penggusuran di lapangan berlangsung mencekam. Menurut M. Ismail, perwakilan Koalisi dalam Konferensi Pers di LBH Makassar (31/07/2026), Pemkab Luwu Timur mengerahkan sedikitnya sepuluh unit truk berisikan ratusan personel. Saat warga berkumpul secara damai untuk mempertahankan tanah dan ruang hidup yang telah mereka kelola secara turun-temurun, aparat memaksa masuk dan merobohkan rumah-rumah.

"Upaya paksa pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur, tidak sekadar pelanggaran hukum yang nyata, tapi juga peristiwa kemanusiaan yang dilanggar tanpa belas asih sama sekali terhadap warga negara, yang akan berdampak traumatik di masa depan," ungkap M. Ismail.

Bentrokan dan tindakan represif tak terhindarkan. Koalisi mencatat, aparat secara brutal melakukan kekerasan fisik terhadap warga sipil yang mencoba menghadang pembongkaran. Sejumlah petani, baik laki-laki maupun perempuan, mengalami tindakan tidak manusiawi seperti dipiting, diseret di atas tanah, hingga diinjak oleh aparat, mengakibatkan luka-luka fisik serius. Bahkan, pendamping hukum di lapangan yang mencoba melakukan advokasi dan perlindungan hukum pun tak luput dari kekerasan fisik aparat.

Koalisi mendokumentasikan setidaknya 17 rumah petani dirobohkan, dan sebagian besar korban mengalami luka-luka pada bagian tubuh seperti kaki, perut, leher, dan wajah. Beberapa petani juga sempat diborgol sebelum akhirnya dilepas. Tercatat, sekitar 30 jiwa harus bertahan dan mengungsi di dalam bangunan mushola yang masih berdiri di area lahan petani.

Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, menyoroti kekerasan terhadap pendamping hukum. "Kekerasan terhadap pendamping hukum adalah bentuk pembungkaman ekspresi hukum untuk memicu efek ketakutan. Warga dan tim advokasi sedang menjalankan hak konstitusional menolak penggusuran, bukan kriminal. Aksi represif aparat ini melanggar prinsip Anti-SLAPP Perma No. 1/2023 dan membungkam hak atas informasi," tegasnya. Penggunaan operasi keamanan di kawasan PSN juga berpotensi membatasi akses jurnalis dan warga untuk merekam serta mendokumentasikan fakta kekerasan di lapangan.

Mirisnya, dalam kondisi pengungsian, Pemda Luwu Timur disebut Koalisi kembali melanjutkan upaya paksa pengosongan pada pagi hari (31/07/2026). Aparat kembali dikerahkan untuk membongkar sisa rangka bangunan rumah dan atap seng yang dibangun di samping mushola sebagai tempat berteduh. Tindakan ini dilakukan saat para petani sedang menyiapkan sarapan pagi di halaman mushola.

"Kami mendesak agar Pemda Luwu Timur berhenti melakukan tindakan dan pendekatan kekerasan dalam penyelesaian kasus ini, sebab peristiwa yang dialami Petani Laoli telah disaksikan masyarakat Indonesia sebagai wajah buruk Pemerintah dalam memuluskan investasi dan proyek strategis nasional. Jika hal ini cara-cara ini terus dilanjutkan, bukan tidak mungkin semakin potensi gejolak sosial ke depan," lanjut M. Ismail.

Koalisi juga mengungkap kejanggalan yuridis dalam klaim kepemilikan lahan. Secara historis, Petani Laoli telah menguasai dan menggarap lahan seluas sekitar 395 hektar itu sejak tahun 1998, membangun ekosistem kehidupan sosial-ekonomi yang utuh, termasuk kebun produktif, rumah tinggal, hingga masjid. Namun, pada tahun 2024, Pemkab Luwu Timur secara sepihak mengklaim wilayah tersebut sebagai Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah daerah melalui sertifikat yang diduga diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat yang telah menguasai lahan secara fisik. Koalisi menilai penerbitan HPL tersebut sarat dengan kejanggalan yuridis dan dugaan manipulasi.

Menurut Koalisi, penerbitan HPL atas tanah garapan warga merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan UUPA 1960. Mereka menilai penerapan HPL yang berakar dari UU Cipta Kerja telah melencengkan makna Hak Menguasai Negara (HMN), seolah memposisikan negara sebagai 'pemilik tanah mutlak' dan menghidupkan kembali asas kolonial domein verklaring. Klaim Pemkab Luwu Timur yang menyebutkan HPL bersumber dari hibah Hak Pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) atas lahan kompensasi PLTA Karebbe juga dinilai menyimpan kebohongan data.

"Berdasarkan penelusuran data spasial, lokasi lahan kompensasi yang dimaksud sama sekali tidak cocok dengan peta HPL yang saat ini mencaplok tanah garapan Petani Laoli," terang Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, sebelum HPL diterbitkan wajib dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap penguasaan fisik dan data yuridis. Namun, Pemkab Luwu Timur mengabaikan keberadaan fisik warga yang telah mendiami tanah sejak 1998. Pemkab justru mengambil jalan pintas dengan menaruh uang santunan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan tanpa melalui tahapan pengadaan tanah yang sah dan partisipatif.

"Bagaimana mungkin tanah yang di atasnya sudah berdiri permukiman, kebun produktif, dan masjid selama puluhan tahun tiba-tiba diterbitkan sertifikat HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang terbuka dan melibatkan petani. Ini yang kami duga kuat sebagai proses manipulasi hukum dalam terbitnya HPL yang menyimpangi aturan yang mengharuskan adanya verifikasi fisik objek," tutup M. Ismail.

Eskalasi konflik ini sejatinya telah diantisipasi. Pada Februari 2026, Petani Laoli telah secara resmi mengadukan ancaman penggusuran ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Merespons pengaduan tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan seruan dan rekomendasi tertulis yang meminta Pemkab Luwu Timur untuk menunda seluruh rencana penggusuran hingga dicapai kesepakatan damai.

Komnas HAM bahkan mengingatkan bahwa pengabaian terhadap pengaduan ini berpotensi kuat memicu pelanggaran HAM berat. Namun, seluruh imbauan dan rekomendasi resmi dari lembaga pengawas HAM negara tersebut diabaikan total oleh Bupati dan jajaran Pemkab Luwu Timur. Status Proyek Strategis Nasional (PSN) kini secara terbuka dijadikan tameng hukum dan alat legitimasi untuk mengalihkan konflik agraria menjadi operasi keamanan.

Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menegaskan bahwa tindakan pemusnahan permukiman dan kekerasan fisik di Dusun Harapan ini merupakan tindak kejahatan struktural yang melanggar berbagai ketentuan hukum baik hukum nasional maupun peraturan internasional, termasuk UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4), TAP MPR IX/2001, UU No. 39/1999 tentang HAM Pasal 40 dan 36, UU No. 5/1960 (UUPA), UU No. 2/2012 & Perpres PSN, Perma No. 1/2023 (Anti-SLAPP), ICESCR (UU No. 11/2005) Pasal 11, Komentar Umum No. 7 Komite CESCR PBB (Forced Evictions), dan UNDROP 2018.

Atas krisis kemanusiaan dan agraria yang sedang berlangsung di Luwu Timur, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyerukan desakan tegas untuk:

  • Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk segera hentikan seluruh bentuk penggusuran paksa, pembongkaran rumah, dan intimidasi terhadap Petani Laoli di Dusun Harapan, serta tarik seluruh personel Satpol PP dari lokasi konflik.
  • KAPOLRI dan KAPOLDA Sulsel untuk segera tarik seluruh pasukan Kepolisian dari lokasi garapan warga dan proses secara hukum/disiplin seluruh anggota yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap warga serta pendamping hukum.
  • Panglima TNI untuk hentikan keterlibatan militer dan tarik seluruh personel TNI dari operasi penggusuran dan konflik agraria di Desa Harapan, Luwu Timur.
  • Pemerintah Pusat untuk segera lakukan evaluasi total dan batalkan status PSN PT IHIP yang pelaksanaannya berdiri di atas perampasan tanah, kekerasan aparat, dan pelanggaran HAM berat.
  • Komnas HAM RI untuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan penghentian kekerasan serta menuntut tanggung jawab Pemkab Luwu Timur dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.
  • Komnas Perempuan untuk memberikan perlindungan darurat dan perhatian khusus bagi perempuan pembela HAM dan perempuan Petani Laoli yang mengalami trauma, intimidasi, dan kekerasan fisik.

 

Topik terkait
YLBHI LBH Makassar LBH Pers Trend Asia KPA Sulsel Agra Penggusuran Luwu Timur Petani Perempuan