Ekonomi Bisnis OJK Bongkar Daftar Pihak Terkait Pelanggaran 3 Emiten Konglomerat Oleh Harian Intens 21 Oct 2026 20:00 1 menit baca OJK menjatuhkan sanksi kepada 3 emiten di pasar modal Indonesia, denda besar dan pembekuan izin, untuk meningkatkan integritas pasar. Baca juga Menkum Tegaskan Rencana Ubah Definisi Korupsi Masih Sebatas Wacana Awas Perang Asia! China Kepung Taiwan Sampai ke Laut Depan RI Dulu Menyebrang Laut demi Beli Sandal, Kini Tinggal Klik dari Bantal Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Terafiliasi Asing