Ekonomi Bisnis OJK Belum Pidanakan Kasus BREN, CUAN-DSSA, Ini Alasannya Oleh Harian Intens 02 Nov 2026 09:20 1 menit baca OJK menjelaskan alasan memilih sanksi administratif atas pelanggaran pasar modal, mempertimbangkan potensi pengembalian dana kepada investor. Baca juga Mata Uang Asia Kebakaran: Ringgit, Won- Yuan Ambruk, 1 Negara Selamat Video:Geger! 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Modal Asing Bulan Oktober 2026 Brutal untuk IHSG Produksi Minyak PHE Tembus 945 Ribu Barel di Kuartal-3 2026