Teknologi Menkomdigi Soal UU SDI: Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Kasih Data Oleh Harian Intens 06 Nov 2026 07:40 1 menit baca Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan UU Satu Data Indonesia mempermudah administrasi masyarakat dengan mengintegrasikan data antarinstansi. Baca juga Muhammadiyah Luncurkan Platform ChatHPT, Ini Fungsinya Daftar 28 Wilayah Berpotensi Hujan Hari Ini Nubia A77 5G Dirilis, Gandeng Smartfren Beri Kuota Gratis 2 Tahun 10 Cara untuk Menjaga Data Pribadi di Internet