Korupsi Raksasa Malaysia, Eks PM Bayar Rp223 M Buat Lepas dari Penjara
Oleh Harian Intens06 Nov 2026 13:501 menit baca
Mantan PM Malaysia Najib Razak telah membayar denda RM50 juta untuk pengampunan bersyarat, memungkinkan dia menjalani sisa hukumannya di tahanan rumah.