Intens.id Versi penuh
News

Kemiskinan Struktural Menyingkirkan Perempuan: Kapitalisme dan Demokrasi Liberal Jadi Akar Masalah

Oleh Redaksi Intens.id 12 Jul 2026 00:55 5 menit baca

Intens.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyoroti fenomena kemiskinan struktural yang secara sistematis menyingkirkan perempuan, khususnya perempuan adat. Menurut Rukka, proses penyingkiran ini berakar dari peradaban modern, industrialisasi, dan sistem ekonomi kapitalistik-liberal yang tidak adil. Pernyataan mendalam ini disampaikan Rukka dalam kegiatan "Pendidikan Publik 123 Merebut Otoritas: Keadilan Epistemik, Keberlanjutan Hidup, & Politik Perempuan Adat" yang diselenggarakan oleh AMAN bersama Universitas Indonesia dan Jurnal Perempuan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Rukka menjelaskan bahwa penyingkiran perempuan mulai terasa intensif sejak era modernisasi dan industrialisasi, diperparah dengan adopsi ekonomi kapitalisme dan liberalisasi. Ia mengkritik bahwa pendirian negara Republik Indonesia justru menganut demokrasi liberal, bukan demokrasi Indonesia yang berbasis musyawarah mufakat, yang seharusnya lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal.

Sistem ekonomi yang ekstraktif, yang mengandalkan pengerukan sumber daya alam secara masif, berimplikasi langsung pada penghancuran ruang-ruang hidup Masyarakat Adat dan perempuan. Di tengah situasi kemiskinan ini, Rukka menegaskan, perempuan selalu menjadi korban pertama, yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan yang lebih dalam.

Dampak Nyata Kemiskinan Struktural pada Perempuan

Dalam pemaparannya, Rukka memberikan contoh konkret bagaimana kemiskinan struktural menyingkirkan perempuan. Ia mencontohkan situasi di mana keluarga miskin harus memilih siapa yang akan disekolahkan, dan seringkali pilihan jatuh pada anak laki-laki. Kondisi ini diperparah jika tradisi adat tidak cukup kuat menempatkan perempuan pada posisi yang setara.

"Maka, banyak tradisi yang mengatakan perempuan yang akan keluar rumah nanti ditanggung oleh suaminya," ujar Rukka. Namun, ia mempertanyakan, bagaimana jika perempuan tidak menikah?

 "Maka dipastikan perempuan tersebut tidak berpendidikan dan seumur hidupnya akan hidup dari belas kasihan saudara laki-lakinya," tegasnya. Rukka menyimpulkan dengan nada prihatin, Dunia ini memang tidak adil terhadap perempuan. Negara ini juga tidak adil terhadap perempuan.

Lebih lanjut, Rukka menyoroti bahwa dalam perlawanan terhadap model ekonomi ekstraktif yang menyingkirkan perempuan, tanpa disadari seringkali terjadi hegemoni terhadap perempuan itu sendiri. Ia menjelaskan, bagi perempuan adat, ruang domestik seperti dapur, rahim, kebun di samping rumah, sumur, hutan, savana, gunung-gunung, dan sungai-sungai bukan hanya ruang kelola, tetapi juga sumber kekuatan politik. Namun, masyarakat kerap kali romantis tentang perempuan adat sebagai penjaga pengetahuan, pendidik masa depan bangsa, dan penjaga keanekaragaman hayati, tetapi di sisi lain tidak menerima ketika perempuan memilih untuk tetap di kampung dan menjaga pengetahuannya.

Rukka mengkritik pandangan yang sering memaknai perempuan kuat hanya sebagai mereka yang muncul di garis depan, berorasi dalam demonstrasi, atau ikut dalam pertemuan dengan DPR.

"Tanpa disadari, anggapan ini terkesan diskriminasi karena tidak bersungguh-sungguh memberikan nilai politik yang sama terhadap yang berada di garis depan dan perempuan-perempuan yang menyediakan makanan bagi para pejuang kampung," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketika kampung diinvasi pembangunan dan perempuan menjadi korban, perjuangan seringkali hanya dinilai dari aksi laki-laki yang memblokir jalan atau mengusir perusahaan. "Kita lupa memberikan nilai kepada ibu-ibu yang memberi makan. Peminggiran perempuan kadang secara tidak sadar kita mengikuti tren, kita menganggap ruang-ruang domestik tidak layak diberi nilai politik," jelas Rukka.

Tantangan dalam RUU Masyarakat Adat dan Pengakuan Hak Perempuan

Melihat kondisi ini, Rukka menyuarakan keprihatinannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masih diperjuangkan. Ia menilai RUU tersebut belum cukup kuat untuk meletakkan perempuan sebagai subjek hukum di dalam negara ini, melainkan masih menempatkan perempuan adat sebagai sub-ordinat. Padahal, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan Masyarakat Adat melakukan reformasi kebijakannya sendiri.

"RUU Masyarakat Adat yang diperjuangkan saat ini, tidak akan berdaya guna kepada Masyarakat Adat kalau tidak meletakkan hak perempuan adat sebagai hak yang kunci," tegasnya. Rukka menekankan bahwa ketika Masyarakat Adat menikmati haknya, itu tidak boleh berdiri di atas hak perempuan adat. Ini adalah tanggung jawab, misi, dan perjuangan bersama untuk memastikan RUU ini diadopsi oleh DPR RI.

"Kalau tidak, maka perempuan adat penjaga bumi dan peradaban itu tidak akan pernah terjadi," pungkas Rukka.

Kekerasan Struktural Terus Direproduksi: Temuan Jurnal Perempuan

Senada dengan pandangan Rukka, Jurnal Perempuan baru-baru ini melakukan riset studi kasus di tiga wilayah di Indonesia: Bombana di Sulawesi Tenggara, serta Dolok Parmonangan dan Sihaporas di Sumatera Utara. Riset ini membandingkan represi yang terjadi pada periode 1995-2002 di Bombana dengan kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2026) di Dolok Parmonangan dan Sihaporas.

Putri Nurfitriani dari Redaksi Jurnal Perempuan, dalam kesempatan yang sama, menyebutkan bahwa ketiga daerah tersebut mengalami kekerasan struktural dari negara dalam berbagai aspek, termasuk akses, administrasi, keagamaan, tanah, pendidikan, kesehatan, dan budaya. Jurnal Perempuan mengidentifikasi empat temuan utama: represi negara dan penghancuran ruang hidup Masyarakat Adat; kekerasan ekologis dan pemutusan relasi dengan lingkungan; represi yang bergender terhadap perempuan adat; serta represi sebagai kekerasan yang meresap ke dalam kehidupan sehari-hari.

Di Bombana, kekerasan struktural terjadi akibat penetapan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) pada tahun 1990 tanpa persetujuan warga, kriminalisasi perambah hutan bagi warga asli, dan pengambilalihan lahan seluas 105.194 hektare secara sepihak. Sementara itu, di Dolok Parmonangan dan Sihaporas, terjadi kriminalisasi administrasi dan kolaborasi aparat-korporasi, rekayasa kasus hukum (tanah dan pembakaran), serta tekanan pelepasan tanah leluhur demi kebebasan.

"Masyarakat Adat mengalami kekerasan struktural yang terus direproduksi melalui hukum, aparat keamanan, dan kebijakan pembangunan yang mengorbankan Masyarakat Adat dan alam," tandas Putri.

Meskipun menghadapi represi yang berat, Masyarakat Adat terus mempertahankan alam dan kehidupan sehari-hari melalui praktik perawatan, solidaritas, dan pengetahuan lintas generasi. Dalam proses ini, Masyarakat Adat menopang keberlanjutan komunitas dan masa depan bersama. Oleh karena itu, Putri menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat berhenti pada pendekatan administratif maupun keamanan saja.

"Tetapi juga harus berangkat dari pengakuan atas Masyarakat Adat secara utuh," tutupnya, menekankan pentingnya pengakuan penuh terhadap hak-hak Masyarakat Adat, termasuk hak-hak perempuan di dalamnya.

Topik terkait
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi perempuan adat ekonomi Universitas Indonesia Jurnal Perempuan Kekerasan RUU