Kasus Tiga Petani Maiwa Memasuki Babak Baru: JPU Ajukan Banding, Soroti Penerapan Hukum
Intens.id, Enrekang – Proses hukum terhadap tiga petani asal Maiwa, Kabupaten Enrekang, yang sebelumnya dijatuhi pidana pengawasan, kini memasuki babak baru yang krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan upaya banding atas putusan perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr di Pengadilan Negeri Enrekang. Langkah ini diambil setelah JPU menilai amar putusan Majelis Hakim belum tepat dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penjatuhan pidana pengawasan.
Pengajuan banding oleh JPU ini menjadi perkembangan terbaru dan menyita perhatian publik, terkonfirmasi pada Kamis (02/07/2026), meskipun memori banding telah diajukan lebih awal.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Mei 2026, JPU telah menyampaikan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Enrekang. Dalam pokok keberatannya, JPU secara tegas menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim Nomor 13/Pid.B/2026/PN Enr dinilai keliru dalam menerapkan hukum.
Fokus utama keberatan JPU terletak pada penjatuhan pidana pengawasan kepada para terdakwa. Menurut JPU, putusan tersebut belum mempertimbangkan secara utuh tingkat keseriusan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Konsekuensinya, pidana yang dijatuhkan dianggap tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga keadilan substantif belum tercapai.
Di sisi lain, respons terhadap langkah banding JPU datang dari kubu kuasa hukum para petani. Abdul Razak, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam KOBAR Makassar, justru berpendapat bahwa Majelis Hakim telah menerapkan ketentuan hukum secara sangat cermat dan bijaksana ketika menjatuhkan pidana pengawasan.
"Mengenai pidana pengawasan, secara yuridis Majelis Hakim sudah sangat cermat dengan mempertimbangkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta tujuan pemidanaan KUHP Nasional. Dalam fakta persidangan telah menunjukkan bahwa adanya kerentanan bagi masyarakat yang kehilangan tanahnya akibat dirampas oleh PTPN XIV Maroangin,” jelas Abdul Razak, menggarisbawahi kompleksitas kasus ini yang tidak hanya menyangkut aspek pidana murni, tetapi juga akar persoalan agraria.
Dalam memori bandingnya, JPU juga berpendapat bahwa pertimbangan hakim cenderung lebih banyak menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan para terdakwa. Sementara itu, aspek-aspek yang memberatkan, termasuk dampak serius dari peristiwa yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2026, dinilai belum memperoleh perhatian yang memadai dari Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam tuntutan pidananya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menuntut pidana penjara selama enam bulan bagi masing-masing terdakwa.
Perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum ini mencerminkan pertarungan tafsir hukum yang mendalam. Kuasa hukum menilai, perspektif yang digunakan oleh JPU dalam kasus ini masih dipengaruhi oleh sistem pemidanaan KUHP peninggalan kolonial yang cenderung lebih menekankan aspek pembalasan atau retributif.
Menurut mereka, pendekatan tersebut sangat berbeda dengan paradigma yang diusung oleh KUHP Nasional yang baru. KUHP Nasional, yang mulai berlaku secara efektif, mengedepankan prinsip keseimbangan, pencegahan, penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif, serta rehabilitasi sebagai tujuan utama pemidanaan.
Paradigma hukum yang lebih baru ini dipandang mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dan progresif, sekaligus berupaya menghapus corak kolonial yang selama ini melekat dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2026 tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri atau terisolasi. Mereka berargumen bahwa persoalan tersebut memiliki akar yang jauh lebih dalam, yakni berakar dari konflik agraria yang telah lama berlangsung di tengah masyarakat Maiwa.
Masyarakat di wilayah tersebut sebagian besar menggantungkan kehidupannya sebagai petani dan peternak, sehingga sengketa lahan dengan PTPN XIV Maroangin menjadi pemicu utama ketegangan dan insiden tersebut. Konflik berkepanjangan ini, menurut kuasa hukum, menciptakan kerentanan sosial dan ekonomi yang pada akhirnya memicu perbuatan hukum yang dilakukan oleh para petani.
Dengan diajukannya banding oleh JPU, kasus tiga petani Maiwa ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Proses banding ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penerapan hukum pidana dalam konteks konflik agraria dan sejauh mana KUHP Nasional dapat menjadi instrumen keadilan yang lebih komprehensif. Publik dan berbagai pihak pemerhati hukum dan agraria akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat implikasinya yang luas terhadap keadilan bagi masyarakat petani di Indonesia.