Ekonomi Bisnis Ini Alasan DPR Pertahankan Outsourcing Tetap Ada, Diatur Undang-Undang Oleh Harian Intens 15 Oct 2026 13:35 1 menit baca Komisi IX DPR RI batasi kebijakan outsourcing sesuai UU Ketenagakerjaan. Enam jenis pekerjaan masih diperbolehkan, demi perlindungan hak pekerja. Baca juga Breaking! Atap Sekolah Ambruk, Sedikitnya 17 Siswa dan 1 Guru Tewas Bak Negeri Asap, Potret Warga Palembang "Tak Terlihat" karena Karhutla Viral BBM Pertalite Eceran Dijual Mahal di Bali, Ini Imbauan Pertamina Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Merapat ke Istana, Jadi Wamentan?