“Fleksibilitas Tidak Boleh Berubah Menjadi Fleksploitasi”, SINDIKASI Desak DPR-RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Intens.id, Jakarta - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pekerja media dan kreatif diakui serta dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), Pada Hari Rabu (16/9/2026). Aspirasi itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mencakup semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor media dan kreatif.
SINDIKASI mencatat pekerja media dan kreatif kerap menghadapi ketidakpastian status kerja, kontrak jangka pendek, target produksi yang mengabaikan waktu kerja layak, serta minimnya pelindungan sosial.
Di saat yang sama, para pekerja tersebut dibayang-bayangi narasi fleksibilitas yang, menurut SINDIKASI, dapat digunakan untuk memangkas hak ketenagakerjaan.
“Fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi fleksploitasi. Pekerja media dan kreatif membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan yang mereka lakukan diakui dan dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan, terlepas dari hubungan kontraktualnya sebagai pekerja lepas, berbasis proyek, atau bentuk non-standar lainnya,” tegas Ikhsan Raharjo, Ketua Umum SINDIKASI.
Kontrak Tertulis untuk Mengakhiri Ketidakpastian
Dalam pembahasan Bab VIII RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja informal, SINDIKASI mendorong agar setiap pekerja yang terinformalisasi, termasuk pekerja lepas atau freelancer, memiliki kontrak kerja tertulis.
Menurut SINDIKASI, kontrak tertulis penting untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, imbalan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Dengan demikian, pekerja lepas tidak lagi berada dalam ruang abu-abu ketika berhadapan dengan pemberi kerja.
Kewajiban tersebut, lanjut SINDIKASI, perlu disertai mandat kepada pemerintah untuk menyediakan format kontrak kerja tertulis yang mudah diakses, baik secara fisik maupun daring.
Dalam praktiknya, pemberi kerja kerap beralasan tidak memahami unsur-unsur yang perlu dimuat dalam kontrak kerja sebagai pembenaran atas ketiadaan perjanjian tertulis.
Karena itu, menurut SINDIKASI, belum cukup apabila negara hanya mewajibkan kontrak kerja tertulis. Negara semestinya juga menyediakan instrumen yang memungkinkan kewajiban tersebut dijalankan secara sederhana, mudah, dan dapat dipahami oleh para pihak.
Pekerja Platform Digital dan Penguatan Posisi Kolektif
Dalam pengaturan Bab IX RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja platform digital, SINDIKASI mendorong penajaman Pasal 50.
SINDIKASI meminta agar hak pekerja tidak berhenti pada kebebasan untuk menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh, tetapi juga menjamin hak pekerja dan/atau serikat pekerja/buruh untuk melakukan perundingan kolektif.
Menurut SINDIKASI, pengakuan terhadap kebebasan berserikat perlu disertai ruang bagi pekerja platform digital untuk membangun daya tawar secara kolektif.
SINDIKASI juga mendesak penguatan pelindungan data pribadi pekerja dan pengguna platform digital. Hal itu dinilai penting karena data telah menjadi bagian integral dari proses pengorganisasian kerja melalui platform.
Penggunaan data dan sistem algoritmik yang memengaruhi pendapatan, akses terhadap pekerjaan, penilaian kinerja, hingga keberlangsungan hubungan kerja, menurut SINDIKASI, harus berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, RUU tersebut juga didorong untuk memastikan pelindungan dan sanksi yang tegas terhadap kekerasan dan pelecehan algoritmik, termasuk praktik pengawasan, pemeringkatan, pengambilan keputusan otomatis, atau mekanisme digital lainnya yang dapat mendiskriminasi pekerja.
Seluruh hak tersebut, menurut SINDIKASI, mesti ditopang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif dan berkeadilan.
Pekerja platform digital harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, keberatan, pemulihan, dan legalitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika menghadapi pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Serahkan Kertas Posisi “Lawan Fleksploitasi”
Dalam RDPU tersebut, SINDIKASI berkesempatan menyerahkan Kertas Posisi bertajuk “Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif” kepada drg. Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
SINDIKASI berharap penyerahan kertas posisi tersebut tidak hanya menjadi formalitas yang mudah diabaikan dalam proses legislasi, tetapi menjadi bagian dari pertimbangan substantif dalam rumusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan RUU yang masih berlangsung. Pada 14 September 2026, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut. Pemerintah juga menyatakan proses pembahasan masih terbuka terhadap aspirasi dari berbagai pihak.
“Di ruang redaksi, di balik kamera, di sudut-sudut tempat produksi kreatif, di depan dan/atau di belakang panggung, di tengah tatapan layar gawai dan komputer, kerja tetaplah kerja. Karena itu, beragamnya status kontraktual dalam pekerjaan serta gelombang distraksi teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak dan martabat pekerja. Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus memastikan bahwa tiada fleksibilitas tanpa pelindungan, tiada inovasi tanpa keadilan, dan tiada kerja tanpa pengakuan,” tutup Ambrosius Emilio Sutikno, Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI.