Intens.id Versi penuh
News

Dugaan "Fee Proyek" 21% di Simalungun, Ratusan Mahasiswa ISMEI Geruduk Kantor DPRD

Oleh Redaksi Intens.id 18 Jun 2026 14:31 4 menit baca

Intens.id, Simalungun - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah 1 Aceh - Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun. Aksi yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026 ini menuntut transparansi dan pengusutan tuntas dugaan praktik "fee proyek" sebesar 21% yang disebut-sebut wajib disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun. Isu ini mencuat setelah beredarnya cuitan di media sosial yang bersumber dari seorang mantan Camat Raya berinisial SP.

Aksi demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tertib namun penuh semangat. Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi dan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan carut-marut birokrasi, perwakilan mahasiswa akhirnya diterima oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Simalungun. Tampak hadir menemui massa aksi di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Sugiarto, Wakil Ketua I DPRD Samrin Girsang, serta Ketua Komisi III DPRD Bernhard Damanik. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung lebih kondusif dan fokus.

Koordinator Wilayah (Korwil) 1 ISMEI, Randa, dalam orasinya menegaskan bahwa cuitan mantan camat tersebut bukan sekadar narasi biasa, melainkan informasi krusial yang harus ditelusuri kebenarannya secara serius. "Bagaimana mungkin pemerintah daerah mewajibkan fee proyek sebesar 21% kepada setiap tender? Ini jelas mencederai prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan dan integritas negara," ujar Randa dengan nada tegas. Menurutnya, dugaan praktik ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Keresahan masyarakat semakin memuncak lantaran hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang memadai dan mampu menjawab kesimpangsiuran cuitan tersebut secara substansial dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Mahasiswa menyoroti bahwa ketidakjelasan ini hanya akan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Secara teoritis, praktik "fee proyek" merupakan salah satu bentuk distorsi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Potensi utamanya adalah melahirkan ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy), yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Lebih jauh, praktik semacam ini memungkinkan terjadinya korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam birokrasi pemerintahan, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus dan merugikan rakyat secara luas.

Dalam perspektif ekonomi publik, setiap kebocoran anggaran yang terjadi akibat praktik rente atau penarikan "fee" ilegal akan berimplikasi langsung terhadap menurunnya manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, atau program kesejahteraan rakyat, justru menguap ke kantong-kantong pribadi. "Untuk itu, dugaan adanya praktik penyetoran fee proyek bukan sekadar persoalan administratif saja, melainkan persoalan serius yang menyangkut perlindungan terhadap uang rakyat dan masa depan pembangunan daerah," tambah Randa, menekankan urgensi pengusutan kasus ini.

Sebelumnya, mantan camat yang memberikan cuitan kontroversial tersebut juga sudah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun. Namun, menurut mahasiswa, hasil pemeriksaan tersebut terkesan tidak jelas dan menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan fakta. Keadaan ini semakin memicu desakan dari ISMEI agar pihak berwenang bertindak lebih transparan dan akuntabel.

"Kami sebagai rakyat tentunya menggunakan hak demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Dewan Rakyat. Kami mendesak agar segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri hingga ke akar-akarnya," tegas Randa. Mahasiswa juga menuntut, apabila pada akhirnya ada temuan-temuan fatal atas dugaan penyetoran fee proyek ini, para pelaku harus segera diadili sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen untuk mengawal kasus ini, ISMEI berencana akan melanjutkan aksi demonstrasi ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat.

Di penghujung RDP, tuntutan mahasiswa mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Simalungun. Ketua DPRD Sugiarto menyepakati salah satu tuntutan utama mahasiswa, yakni pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan "fee proyek" 21% tersebut. Pembentukan Pansus direncanakan akan dilakukan pada awal bulan Juli, dikarenakan ada tiga Pansus lain yang harus diselesaikan pada bulan Juni ini. Keseriusan DPRD juga ditunjukkan dengan penandatanganan fakta integritas secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, sebuah janji untuk mengawal proses penyelidikan ini dengan jujur dan bertanggung jawab. Langkah ini diharapkan menjadi awal bagi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Kabupaten Simalungun.

Topik terkait
ISMEI Mahasiswa Ekonomi