Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Diduga memberikan kesimpulan prematur, objektivitas dan imparsialitas ombudsman Sulawesi Tengah dipertanyakan.

Oleh Redaksi Intens 02 Jun 2026 16:16 2 menit baca

Intens.id, Palu - Laporan dugaan maladministrasi terhadap rektor dan dekan fakultas hukum universitas tadulako berupa penundaan penerbitan ijazah alumni selama hampir 4 tahun belum menemui titik terang. Laporan tersebut dilayangkan oleh korban an Salahuddin lewat kuasa hukumnya. Sebagaimana diketahui, korban merupakan alumni fakultas hukum universitas Tadulako angkatan 2016 yang sewaktu kuliah menjabat sebagai wakil ketua badan eksekutif mahasiswa periode 2019 dan aktif melayangkan sikap kritis terhadap persoalan internal dan eksternal kampus. 

Dalam laporannya, Salahuddin mengaku sangat dirugikan. Mulai dari tidak bisa mengejar cita-cita karna terkendala umur dan ijazah, hilangnya lapangan pekerjaan yang layak, sampai hilangnya kepercayaan keluarga. Hal ini berdampak pada psikologi dan kemandiriannya. Ujar saat diwawancarai pada 1 Juni 2026. 

Korban menyayangkan adanya peristiwa peristiwa ini terjadi di kampus sekelas Universitas Tadulako. 

Selain itu, korban an Salahuddin juga menilai ada kejanggalan terhadap laporannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Sebab dalam media massa, Kepala Ombudsman, M. Iqbal Andi Maga memastikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan oleh pihak kampus. Pernyataan ini mendahului putusan yang sampai sekarang belum ada. Pernyataan ini dinilainya mengesampingkan sikap kehati-hatian. Apalagi disampaikan saat penyidikan baru berjalan dan masih banyak keterangan yang belum diambil.

Ia menilai pernyataan kepala ombudsman, M Iqbal Andi Maga ini sangat prematur dan mencederai sikap objektivitas dan imparsialitas Ombudsman Sulawesi Tengah. Dan tentunya kami akan menaruh perhatian serius atas pernyataan ini. Ujarnya. 

Saya dan kuasa hukum berdiskusi apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak atas pernyataan ini. Yang jelas, saya selaku korban merasa sangat dirugikan.