Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Dewi Asmara: Pembongkaran Bukan Akhir, Komisi XIII Kawal Tuntas Pembenahan Lapas Cibinong

Oleh Feri 01 Oct 2026 02:57 3 menit baca

Intens.id, Bogor - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026), merupakan bentuk konkret tindak lanjut fungsi pengawasan DPR terhadap persoalan yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI dan telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Dewi, kunjungan lapangan penting dilakukan agar Komisi XIII tidak hanya mendasarkan pengawasan pada keterangan yang disampaikan dalam rapat, tetapi juga melihat dan mencocokkan secara langsung kondisi yang sebenarnya terjadi di Lapas Cibinong.

“Hari ini kami datang untuk menindaklanjuti dan melihat secara faktual temuan-temuan yang sebelumnya diungkapkan Ombudsman maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami ingin mengecek kembali apa yang kami dengar dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Dewi.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi XIII DPR RI memeriksa sejumlah bangunan dan fasilitas yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Komisi XIII kemudian mendorong pembongkaran terhadap bangunan yang tidak tercatat sebagai aset negara dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukannya. Berdasarkan informasi yang disampaikan saat kunjungan, terdapat 13 bangunan dan 10 di antaranya berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dewi menekankan bahwa pembongkaran tersebut tidak boleh dipandang sebagai akhir dari penanganan persoalan Lapas Cibinong. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, bagaimana mekanisme pengawasan selama ini berjalan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan ataupun pelanggaran lain yang harus dipertanggungjawabkan.

Komisi XIII, lanjut Dewi, akan mengawal hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk selanjutnya dibahas melalui mekanisme pengawasan DPR bersama jajaran Kemenimipas.

“Kami juga akan menyampaikan hasil dari apa yang kami lihat dan cek faktanya di lapangan. Tentunya hasil tersebut akan dikaitkan dengan hasil investigasi Inspektorat Jenderal untuk kemudian menjadi bahan rekomendasi Komisi XIII,” tegasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan internal Kemenimipas telah dilakukan dengan melibatkan unsur Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, pengelola Barang Milik Negara, serta Inspektorat Jenderal. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan.

Dewi mengatakan Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, proses evaluasi tidak boleh berhenti pada penonaktifan pejabat ataupun pembongkaran bangunan semata.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik istimewa yang mencederai prinsip pemasyarakatan. Evaluasinya harus menyentuh sistem pengawasan, pengelolaan aset, kedisiplinan petugas, sampai memastikan adanya perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.

Dewi menambahkan, kasus Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Komisi XIII saat ini juga menjalankan pengawasan melalui Panitia Kerja Pemasyarakatan untuk mengevaluasi persoalan sistemik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Jadi bagi kami, pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Yang harus kita pastikan adalah penyebab persoalannya diungkap secara tuntas, pertanggungjawabannya jelas, dan sistemnya diperbaiki agar kejadian serupa tidak berulang di lapas lain,” pungkas Dewi.