Dewi Asmara: Kasus Lapas Cibinong Jadi Momentum Evaluasi Sistem Pengawasan
Intens.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong harus ditangani secara serius, transparan, dan objektif dengan mengedepankan hasil pemeriksaan, baik dari pengawasan eksternal maupun internal.
Hal tersebut disampaikan Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Komisi XIII DPR RI, Senin, 28 September 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari pendalaman Komisi XIII terhadap persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan temuan dari berbagai pihak.
Menurut Dewi, temuan Ombudsman RI harus menjadi perhatian serius. Namun, adanya perbedaan dengan hasil pengecekan jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu didalami secara menyeluruh untuk memperoleh fakta yang utuh.
“Temuan Ombudsman tentu harus kita tindak lanjuti secara serius. Namun, seluruh fakta juga harus dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Kalau terdapat perbedaan temuan, justru itu yang harus kita dalami dan kita cari titik terangnya,” ujar Dewi.
Dalam RDP tersebut, Komisi XIII mendalami hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal serta berbagai aspek terkait pengelolaan dan penggunaan aset serta fasilitas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap persoalan ditangani berdasarkan fakta dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dewi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi secara tegas dan proporsional. Namun, evaluasi tidak boleh berhenti pada individu, melainkan harus menyentuh sistem pengawasan yang memungkinkan persoalan tersebut terjadi.
“Kita tidak ingin pengawasan baru bergerak setelah persoalan muncul ke publik. Sistem harus mampu mendeteksi lebih awal. Menjaga nama baik institusi bukan berarti menutupi persoalan, tetapi berani membuka fakta, melakukan koreksi, dan memastikan kejadian serupa tidak berulang,” tegasnya.
Menurut Dewi, pembahasan dalam RDP pada Senin, 28 September 2026, harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Kasus Lapas Cibinong perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, penertiban aset dan fasilitas, serta memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang adil dan setara.
“Komisi XIII akan tetap kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi kritik harus berdiri di atas fakta dan diarahkan untuk memperkuat sistem Pemasyarakatan,” pungkas Dewi.