Intens.id Versi penuh
Ekonomi Bisnis

Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak, Ini Penjelasannya!

Oleh Harian Intens 25 Jun 2026 12:05 1 menit baca

Intens.id,

Masyarakat yang mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan PPh 21. Pajak ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah dan hanya saat pencairan.