Intens.id Versi penuh
News

Bupati Selayar Sambut RUU Daerah Kepulauan: Harapan Keadilan Pembangunan dan Percepatan Wilayah

Oleh Redaksi Intens.id 28 Jun 2026 10:28 4 menit baca

Intens.id, KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Natsir Ali, menyambut baik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini telah menjadi salah satu prioritas legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah.

Regulasi ini, menurut Bupati, merupakan harapan besar yang dinanti-nantikan oleh daerah-daerah kepulauan di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar, guna memperoleh keadilan pembangunan yang selama ini belum sepenuhnya merata dan dirasakan secara optimal. Optimisme ini muncul di tengah tantangan unik yang secara inheren melekat pada wilayah kepulauan, yang sangat berbeda dengan daerah daratan.

Bupati Natsir Ali menegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar, sebagai daerah yang secara geografis terdiri atas gugusan pulau-pulau, memiliki tantangan pembangunan yang khas dan kompleks. Persoalan seperti tingginya biaya transportasi laut, keterbatasan konektivitas antar pulau yang vital untuk mobilitas dan distribusi, serta mahalnya penyediaan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi hambatan utama yang membutuhkan pendekatan kebijakan afirmatif dan spesifik dari pemerintah pusat. Kondisi ini seringkali menyebabkan pembangunan di wilayah kepulauan tertinggal dibandingkan dengan daerah-daerah yang berada di daratan utama, menciptakan disparitas yang signifikan.

"Insya Allah RUU Daerah Kepulauan akan segera disetujui menjadi undang-undang. Ini akan menjadi momentum penting bagi seluruh daerah kepulauan di Indonesia, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar," ujar Bupati Natsir Ali dengan penuh keyakinan pada Minggu pagi (28/6/2026).

Ia mengaku sangat optimistis bahwa kehadiran regulasi ini akan membawa dampak besar terhadap percepatan pembangunan di wilayah kepulauan sekaligus melahirkan berbagai kebijakan yang secara substansial lebih menguntungkan kabupaten-kabupaten kepulauan. Payung hukum ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat untuk mengatasi disparitas pembangunan yang telah lama menjadi isu krusial.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dengan adanya payung hukum yang komprehensif ini, pemerintah pusat akan memiliki dasar yang lebih kuat dan legitimasi untuk memberikan dukungan anggaran yang lebih proporsional dan sesuai kebutuhan, memperkuat konektivitas antarpulau melalui berbagai skema pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik hingga ke pulau-pulau terpencil, serta secara holistik mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan. Pernyataan ini menggarisbawahi harapan besar akan adanya kebijakan yang lebih terukur dan terarah, yang disesuaikan dengan karakteristik geografis dan sosial ekonomi masyarakat kepulauan yang unik.

Salah satu poin krusial yang sangat diharapkan Bupati adalah pengaturan mengenai Dana Khusus Kepulauan (DKK). Melalui skema DKK ini, pemerintah daerah kepulauan diharapkan dapat memperoleh dukungan anggaran yang jauh lebih memadai dan fleksibel. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan dan perbaikan infrastruktur vital seperti pelabuhan modern, pengembangan transportasi laut yang efisien dan terjangkau, pembangunan dan pemeliharaan jalan di pulau-pulau, perluasan jaringan telekomunikasi yang stabil, hingga memastikan ketersediaan layanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat yang tersebar di berbagai pulau. Ketersediaan DKK akan menjadi kunci untuk membuka potensi ekonomi dan sosial di wilayah-wilayah terpencil yang selama ini terkendala akses dan infrastruktur.

Selain aspek anggaran dan infrastruktur, Bupati Natsir Ali juga secara tegas mendukung penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan wilayah laut yang diatur dalam RUU tersebut.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya kelautan yang lebih optimal dan terdesentralisasi akan membuka peluang besar untuk peningkatan kesejahteraan nelayan lokal melalui regulasi yang lebih adaptif, mendorong investasi di sektor kelautan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta memperkuat upaya pelestarian lingkungan pesisir dan laut dari ancaman kerusakan. Selayar, dengan kekayaan maritimnya yang melimpah, sangat membutuhkan regulasi yang memungkinkan pengelolaan sumber daya laut secara mandiri namun tetap dalam koridor kebijakan nasional.

Ia menambahkan, Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki posisi yang sangat strategis sebagai wilayah kepulauan yang berada pada jalur pelayaran nasional bahkan internasional. Posisi geografis ini seharusnya menjadi keunggulan kompetitif, namun tanpa payung hukum yang memadai, potensi tersebut sulit dimaksimalkan.

Oleh karena itu, keberadaan undang-undang khusus bagi daerah kepulauan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak agar kebijakan pembangunan tidak lagi disamaratakan dengan daerah daratan yang memiliki karakteristik dan tantangan yang sangat berbeda. Pendekatan one size fits all terbukti tidak efektif dan justru memperlebar kesenjangan bagi daerah kepulauan.

Bupati Natsir Ali sangat berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Penuntasan legislasi ini diharapkan akan segera membawa manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah kepulauan, yang telah lama menantikan perhatian lebih dari pemerintah pusat untuk mengatasi berbagai keterbatasan. Percepatan ini krusial untuk mengejar ketertinggalan dan memastikan bahwa masyarakat kepulauan juga dapat menikmati hasil pembangunan secara adil dan merata, sebagaimana hak warga negara lainnya.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri, memperkuat daya saing daerah kepulauan di kancah nasional maupun global, serta pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar Indonesia. RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar undang-undang, melainkan manifestasi komitmen negara untuk merangkul setiap jengkal wilayahnya, termasuk gugusan pulau yang menjadi beranda terdepan bangsa dan penjaga kedaulatan maritim.

Topik terkait
Natsir Ali RUU Daerah Kepulauan DPR RI