Bapenda DKI Permudah Warga Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Denda Keterlambatan
intens.id
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Juni-31 Agustus 2026.intens.id
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Juni-31 Agustus 2026.