Intens.id Versi penuh
Politik

Bapenda DKI Permudah Warga Lunasi Pajak Kendaraan Tanpa Denda Keterlambatan

Oleh Redaksi Intens 31 May 2026 15:25 1 menit baca

intens.id

Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Juni-31 Agustus 2026.