Intens.id Versi penuh
News

Aksi Makassar Bersuara! AJI Makassar bersama Masyarakat Sipil Makassar - Sulsel Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan "Londo Ireng"

Oleh Geno 29 Jul 2026 11:53 4 menit baca

Intens.id, Makassar - ‎Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar bersama organisasi profesi independen, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan pers kampus di Sulawesi Selatan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas pernyataannya yang menyebut pengkritik sebagai "londo ireng" atau pengkhianat bangsa. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi yang digelar di bawah Jalan Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Pada Hari Selasa (28/07/2026).

Aksi tersebut diikuti berbagai elemen jurnalis dan organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan, di antaranya LBH Makassar, Walhi Sulsel, LBH Pers Makassar, SP Anging Mammiri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Aliansi Gerakan Agraria (AGRA) Sulsel, hingga pers kampus. Mereka menyampaikan orasi sebagai bentuk penolakan terhadap pernyataan Presiden yang dinilai mencederai kebebasan pers dan ruang demokrasi.

Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga membentangkan spanduk raksasa bertuliskan "Makassar Bersuara. Kami Muak Prabowo" serta membawa sejumlah poster berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, dalam orasinya menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo bertentangan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

‎Sahrul juga mengingatkan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Sahrul menilai Presiden sebagai kepala negara tidak sepatutnya menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi, terlebih memberikan cap "londo ireng" kepada pihak-pihak yang menyampaikan kritik sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan negara.

‎"Apa yang sesungguhnya disampaikan pejabat negara menyoal londo ireng, antek asing, adalah sesuatu yang tidak benar," tegas Sahrul dalam orasinya.

Menurutnya, pengamat, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil selama ini berada di barisan perjuangan warga yang terpinggirkan. Kritik dan koreksi yang mereka sampaikan kepada para pengambil kebijakan merupakan bentuk ekspresi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat serta dijamin oleh konstitusi.

‎"Selama ini kami bergelut melawan penindasan, melawan korporasi, melawan elite, yang saat ini warga dan masyarakat sipil berjuang merebut ruang hidupnya dan diambil oleh penguasa," ujarnya.

Sahrul menambahkan bahwa meski bersikap kritis, jurnalis tetap bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Menurutnya, salah satu fungsi utama pers adalah mengawasi kebijakan pemerintah sekaligus menyampaikan informasi, pendidikan, dan hiburan kepada masyarakat.

‎"Jurnalis selama ini bekerja di bawah kode etik dan perilaku. Artinya apa? Sesuatu yang bersifat publik harusnya diungkap ke publik," pungkasnya.

Sementara itu, Mirayati Amin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dalam orasinya menyampaikan bahwa penyebutan "londo ireng" muncul sebagai tanggapan Presiden terhadap pemberitaan yang mengkritik program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, program tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak.

‎"MBG tidak menyejahterakan kebanyakan orang. Hanya menguntungkan segelintir orang," kata Mira.

‎Mira menjelaskan bahwa dalam konteks sejarah, istilah "londo ireng" merujuk pada pengkhianat bangsa. Karena itu, penyematan stigma tersebut terhadap kelompok yang menyampaikan kritik dinilai sebagai bentuk pelabelan yang merendahkan warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.

‎"Ini menjadi salah satu titik terendah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang kritis," ungkapnya.

‎Ia menilai, alih-alih menjawab kritik dengan solusi, pemerintah justru memberikan stigma kepada kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

"Di mana ketika kita mengkritik malah diberikan cap londo ireng. Bukannya menghadirkan solusi malah menstigmatisasi," ujarnya.

Berangkat dari berbagai kebijakan dan pernyataan pejabat pemerintah, Mira menegaskan bahwa kekecewaan masyarakat semakin menguat.

‎"Hari ini dari Makassar, kami sudah mulai muak," tegasnya.

Di akhir aksi, seluruh massa yang dipimpin Koordinator Lapangan Sukrianto membacakan empat tuntutan. Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Kedua, mendesak Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.

Adapun tuntutan keempat, massa aksi mendesak Presiden Prabowo beserta jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis serta menghormati kebebasan pers.

‎"Poin keempat yaitu kami mendesak Presiden Prabowo dan jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers," tegas Sukrianto yang juga merupakan Pengacara LBH Pers Makassar.*

Topik terkait
#ajimakassar #masyarakatsipilsulsel #kamimuakprabowo #kamibukanlondoireng