Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Advokat Ajukan Uji Materi UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi: Negara Tidak Boleh Beri Kekebalan Hukum Absolut

Oleh Redaksi Intens.id 30 Jun 2026 19:45 4 menit baca

Intens.id, Jakarta – Prinsip negara hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat Muhammad Hafidz secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa krusial dalam Pasal 50A ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan yang terdaftar dengan Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 ini secara khusus menyoroti ketentuan yang dinilai memberikan kekebalan hukum absolut (absolute legal immunity) bagi pembeli instrumen surat utang khusus, yang dikhawatirkan dapat mencederai keadilan konstitusional.

Frasa yang menjadi objek pengujian berbunyi, "dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata".

Muhammad Hafidz berpendapat bahwa rumusan tersebut menciptakan persoalan konstitusional yang serius, terutama dalam kaitannya dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini, menurut pemohon, berpotensi menutup seluruh kemungkinan penuntutan pidana maupun gugatan perdata, terlepas dari ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum.

Bukan Menghambat Kebijakan, Melainkan Menegakkan Konstitusi

Dalam permohonannya, Hafidz dengan tegas menyatakan bahwa langkah hukum ini bukanlah upaya untuk menghambat kebijakan pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan nasional, apalagi menggagalkan upaya pembiayaan pembangunan melalui instrumen strategis seperti Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Sebaliknya, tujuan utama dari pengujian materiil ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan negara, sekrusial apapun, tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum yang fundamental.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk melindungi investor guna menciptakan stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem keuangan, namun perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum yang mutlak dan tanpa batas," ujar Hafidz dalam berkas permohonannya.

Ia menambahkan, dalam sebuah negara hukum, setiap perlindungan hukum harus selalu disertai dengan mekanisme pertanggungjawaban. Artinya, jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, harus tetap ada ruang bagi aparat penegak hukum dan pengadilan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kekebalan hukum absolut akan menciptakan celah bagi potensi pelanggaran hukum tanpa konsekuensi, yang tentu saja bertentangan dengan semangat keadilan," jelasnya.

Jaminan Kepastian Hukum yang Adil untuk Semua

Permohonan ini juga menegaskan kembali bahwa kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, tidak hanya berfokus pada perlindungan investor semata. Lebih dari itu, pasal tersebut juga menjamin hak setiap warga negara, termasuk masyarakat luas, untuk memperoleh akses terhadap mekanisme penegakan hukum yang adil.

Oleh karena itu, suatu norma hukum tidak boleh menutup sejak awal kemungkinan dilakukannya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan terhadap suatu perbuatan yang diduga melanggar hukum.

"Jika norma tersebut dibiarkan, maka siapa pun yang membeli instrumen surat utang khusus itu, bahkan dengan dana hasil kejahatan sekalipun, akan terlindungi dari jerat hukum. Ini adalah preseden berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Hafidz.

Sebagai seorang advokat, Muhammad Hafidz juga menyoroti dampak langsung dari ketentuan tersebut terhadap pelaksanaan fungsi profesinya. Norma yang memberikan kekebalan hukum absolut secara tidak langsung membatasi peran advokat dalam memberikan pembelaan, pendampingan, dan memperjuangkan hak-hak klien melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hal ini, menurutnya, menghalangi hak konstitusional advokat untuk menjalankan profesinya sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya dapat merugikan pencari keadilan.

Usul Penafsiran Konstitusional Bersyarat: Keseimbangan Antara Stabilitas dan Akuntabilitas

Menyadari pentingnya menjaga stabilitas sektor keuangan, Pemohon tidak meminta Mahkamah Konstitusi untuk menghapus sepenuhnya perlindungan hukum bagi pembeli instrumen surat utang khusus. Sebaliknya, ia memohon agar Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap frasa yang diuji. Penafsiran ini mengusulkan agar perlindungan hukum tetap diberikan, namun dengan syarat-syarat yang jelas dan adil.

Syarat-syarat tersebut meliputi: pembelian instrumen harus dilakukan dengan iktikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dana yang digunakan tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Dengan penafsiran ini, Hafidz meyakini bahwa tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dapat tetap tercapai tanpa harus mengorbankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum yang adil.

"Ini adalah jalan tengah yang bijaksana, di mana kepentingan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara," pungkasnya.

Melalui permohonan uji materiil ini, Muhammad Hafidz berharap Mahkamah Konstitusi dapat kembali menegaskan posisi sentral UUD 1945 sebagai rujukan utama dalam setiap pembentukan kebijakan strategis negara. Putusan MK diharapkan mampu menjadi penanda penting bahwa kekuasaan negara, termasuk dalam upaya memperkuat ekonomi, harus selalu tunduk pada konstitusi dan prinsip-prinsip negara hukum demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Topik terkait
Advokat Uji Materi Mahkamah Konstitusi