Intens.id Versi penuh
Politik

8 Pinjaman Daring Masuk Pengawasan Khusus OJK

Oleh Harian Intens 07 Jun 2026 15:00 1 menit baca

Intens.id,

OJK mencatat bahwa saat ini terdapat 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.