Ekonomi Bisnis 52 Perusahaan Jasa Keuangan Kena Denda OJK, `141 Peringatan Tertulis Oleh Harian Intens 05 Oct 2026 17:50 1 menit baca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 141 peringatan tertulis pada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Baca juga Bos OJK Buka Suara Soal Penyebab IHSG Melemah Sepanjang 2026 Regulator Perbankan Global Ingatkan Bahaya AI, Risiko Baru Mengintai! Momen Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Video: Jadi Pusat Pertumbuhan Indonesia Timur, KIMA Gaet 250 Investor