Intens.id Versi penuh
Kolom

Urgensi RUU Daerah Kepulauan: Keberpihakan Politik Parlemen untuk 115 Pulau di Pangkep

Mereka berhak menatap masa depan dengan optimisme yang sama, menikmati fasilitas sekolah yang layak, jaminan kesehatan yang cepat, serta kesejahteraan ekonomi yang setara dengan mereka yang tumbuh di daratan.

Oleh Harian Intens 16 Jul 2026 21:27 4 menit baca

Intens.id, Sebagai putra daerah yang lahir dan tumbuh di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), saya selalu memandang tanah kelahiran saya dengan dua kacamata: rasa bangga yang besar terhadap potensinya dan keprihatinan yang mendalam atas ketimpangan yang terjadi.

Membacanya, Pangkep telah menegaskan identitasnya yang unik. Dengan wilayah laut yang mencakup lebih dari 80% total luasan kabupaten dan dihuni oleh gugusan sekitar 115 pulau yang tersebar di empat kecamatan kepulauan—Liukang Tupabbiring, Liukang Tupabbiring Utara, Liukang Kalmas, dan Liukang Tangaya—daerah ini adalah miniatur kongkrit dari Nusantara. 

Tetapi realitas pembangunan sering kali tidak berpihak pada kondisi geografis ini. Kita masih terjebak pada persoalan klasik seperti keterbatasan infrastruktur, tingginya biaya logistik, hingga akses pelayanan dasar yang timpang. Inilah mengapa langkah progresif DPR RI bersama Pemerintah yang kini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan patut kita dukung penuh dan apresiasi setinggi-tingginya sebagai momentum keadilan bagi masyarakat pulau.

Selama ini, Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat lebih banyak dititikberatkan pada luas daratan dan jumlah penduduk semata. Akibatnya, daerah seperti Pangkep yang memiliki laut luas namun penduduknya tersebar di pulau-pulau kecil kerap tidak di prioritaskan dalam pembagian porsi anggaran. Padahal, biaya membangun sarana kesehatan atau pendidikan di wilayah terluar seperti Liukang Tangaya bisa berkali lipat karena mahalnya distribusi material via jalur laut.

Oleh karena itu, kebijakan DPR RI yang mengarahkan RUU ini sebagai instrumen afirmasi yang kuat bersama Kementerian Dalam Negeri adalah sebuah terobosan yang sangat tepat. Regulasi ini akan memastikan afirmasi pembangunan dan pendanaan dihitung berdasarkan kompleksitas dan luasan laut, sehingga Pangkep bisa mendapatkan kapasitas fiskal yang jauh lebih adil.

Selain itu, sinkronisasi dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 serta undang-undang sektoral lainnya akan mengakhiri ego birokrasi yang selama ini menghambat program di pesisir. Langkah legislatif ini juga semakin meyakinkan dengan diperkuatnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menjamin koordinasi pembangunan antardaerah kepulauan berjalan lebih sinergis.

Tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat pulau di Pangkep adalah cuaca ekstrem dan keterbatasan transportasi. Ketika musim Barat tiba, gelombang tinggi sering kali mengisolasi pulau-pulau terluar, memicu kelangkaan bahan pokok, dan melambungkan harga barang. Ketanggapan DPR RI dalam merespons jeritan masyarakat pesisir ini terlihat jelas dari poin-poin krusial yang dibahas bersama Kementerian Luar Negeri.

Melalui RUU Daerah Kepulauan, pembangunan wilayah kepulauan akan difokuskan pada penguatan konektivitas antarpulau dan pemenuhan layanan dasar. Kehadiran armada kapal perintis dan dermaga yang layak nantinya bukan lagi sekadar proyek opsional, melainkan sebuah kewajiban pelayanan dasar yang dijamin oleh negara. RUU ini juga membuka ruang optimalisasi pembiayaan dan investasi yang ramah terhadap ekosistem kepulauan tanpa menabrak prinsip NKRI dan hukum laut internasional. 

Keberpihakan ini disempurnakan dengan program pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, koperasi, dan UMKM sektor perikanan agar nelayan Pangkep memiliki posisi tawar yang kuat dan mampu berdaulat atas hasil lautnya sendiri. Perjuangan legislatif dalam mengawal RUU Daerah Kepulauan ini adalah komitmen nyata untuk mengakhiri diskriminasi geografis yang telah berlangsung puluhan tahun.

Kemajuan Pangkep tidak akan pernah tercapai jika kita terus keras kepala memaksakan cara pandang "pembangunan daratan" untuk menyelesaikan kerumitan "masalah kepulauan". Ada ego paradigma yang harus didekonstruksi di sini. Masyarakat yang hidup di gugusan pulau Pangkep—yang kesehariannya akrab dengan hantaman ombak—sebenarnya tidak sedang meminta perlakuan istimewa atau belas kasihan. Mereka hanya menuntut kesetaraan hak sipil yang paling mendasar, hal-hal yang selama ini kerap terabaikan karena kebijakan pembangunan kita terlanjur bias darat.

Menikmati jalanan aspal mulus mungkin menjadi mimpi yang terlalu muluk bagi mereka, namun mendapatkan layanan kesehatan darurat tanpa harus bertaruh nyawa menembus badai laut adalah hak hidup yang mutlak dipenuhi oleh negara.

Di sinilah letak urgensi mengapa ikhtiar DPR RI dalam menggolkan payung hukum yang komprehensif ini menjadi begitu monumental dan wajib kita dukung penuh tanpa ragu. RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar naskah akademik dingin yang diperdebatkan di ruang sidang Senayan, melainkan secercah harapan konkret yang telah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat pesisir Pangkep.

Langkah berani DPR RI untuk memperjuangkan afirmasi anggaran berbasis luas laut dan penguatan kewenangan daerah kepulauan ini layak mendapatkan apresiasi tertinggi dan kawalan ketat dari seluruh elemen warga. Tanpa keberpihakan politik yang kuat dari parlemen, daerah-daerah kepulauan akan selamanya terjebak dalam ketimpangan anggaran yang tidak adil.

Mendesak pengesahan undang-undang ini adalah jalan utama untuk merajut kembali konektivitas nusantara yang sesungguhnya. Kita ingin memastikan bahwa di masa depan, anak-anak di pulau terpencil Pangkep seperti di Liukang Tangaya atau Kalmas tidak lagi merasa menjadi "anak tiri" di tanah airnya sendiri. Mereka berhak menatap masa depan dengan optimisme yang sama, menikmati fasilitas sekolah yang layak, jaminan kesehatan yang cepat, serta kesejahteraan ekonomi yang setara dengan mereka yang tumbuh di daratan.

Topik terkait
RUU Daerah Kepulauan Pesisir